Anggota Komisi III DPR Diduga Terlibat APBD Sintang
Dugaan penyimpangan dana APBD 2003 di kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) sebesar Rp 4,8 miliar dilaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW). Dana ini diduga diterima sejumlah anggota DPRD dan anggota komisi III DPR RI berinisial MAM.
MAM yang juga mantan anggota komisi II DPR RI ini menerima uang secara pribadi bukan kelembagaan, ujar koordinator bidang politik hukum ICW, Fahmi Badoh di gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (24/1/2006).
Dijelaskan Fahmi, berdasarkan laporan BPK terdapar dana Rp 4,8 miliar yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Dana itu dibagikan ke DPRD kabupaten Sintang dan MAM sebesar Rp 680 juta, tambahnya.
Menurut Fahmi, dana itu diterima terkait proses pembahasan undang-undang pemekaran wilayah kabupaten Sintang. Sedangkan keterlibatan MAM, ditambahkan Fahmi, didasarkan pada penelusuran ICW yang menemukan bukti adanya 3 kali korespodensi antara MAM dengan pihak Pemda.
Dalam surat pertama tertanggal 25 Februari 2005, MAM menjelaskan dana itu telah diterima dalam 4 tahap. Dalam surat ketiga MAM bersedia mengembalikan dana yang diterima serta mempertimbangkan untuk mengajukan usul inisiatif anggota DPR mencabut kembali UU tentang kabupaten Melawi karena pembahasannya menggunakan dana ilegal, jelas dia.
Berdasar hal ini, ICW meminta KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi dari sejumlah pejabat daerah di Pemda Kalbar dan di DPR. (wiq)---Arry Anggadha - detikcom
Sumber: Detik.com, 25 Januari 2006