Anggota Komisi III DPR Temui Jaksa Agung
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman (Fraksi Partai Amanat Nasional/PAN, Jatim X) melaporkan temuan mengenai dugaan korupsi di Jawa Timur kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (31/3) kemarin.
Djoko Edhi datang ke Kejaksaan Agung saat kericuhan antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung belum terselesaikan. Pekan lalu, Komisi III menegaskan tidak akan membahas pengajuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2005 untuk Kejaksaan Agung.
Sikap Komisi III itu diambil karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menanggapi surat pimpinan DPR yang meminta Presiden untuk menegur Jaksa Agung serta meminta Jaksa Agung menindak anggotanya yang melakukan tindakan di luar batas kesopanan dalam rapat kerja antara Jaksa Agung dan gabungan Komisi I dan III DPR di Gedung MPR/DPR Jakarta, 17 Februari 2005.
Setelah tiga jam bertemu Jaksa Agung, Djoko mengatakan kepada wartawan, perseteruan antarpersonal Komisi III dengan Jaksa Agung tidak dapat menghentikan fungsi Komisi III. Ia juga mengatakan, temuan tindak korupsi itu diperoleh di di Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada proyek penanganan pengungsi Sampit dan proyek pembangunan rumah sakit daerah dan jembatan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 24 miliar. (IDR)
Sumber: Kompas, 1 April 2005