Anggota KPU Banten Tersangka Korupsi
Duplikasi pengeluaran disengaja.
Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya menetapkan lima anggota anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten sebagai tersangka kasus penyelewengan dana anggaran Pemilu sebesar Rp 1,2 miliar. Kelima tersangka tersebut yakni Tubagus Didik Hidayat Laksana (Ketua KPU), Indra Abidin, H M. Suhari, M. Wahyuni Nafis, dan Eti Fatiro.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kamal Sofyan Nasution mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama hampir dua bulan kelimanya dinyatakan terlibat penyelewengan anggaran KPU yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 dan anggaran pendapatan dan belanja negara. Kelimanya harus bertanggung jawab atas penggunaan duplikasi APBD dan APBN 2004 yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar rupiah, kata Kamal di Serang, Banten, kemarin.
Menurut Kamal, dari hasil penyelidikan kejaksaan ditemukan adanya penyelewengan APBD Banten 2004 di pos operasional KPU. Di dalam pos tersebut ada anggaran duplikasi sebesar Rp 1,2 miliar yang berasal dari APBD dan APBN.
Anggaran itu sama-sama dikeluarkan untuk obyek yang sama. Ini sudah tidak benar, katanya. Lebih rinci Kamal menjelaskan, dalam pos anggaran operasional KPU, APBN sudah menganggarkan dana kebutuhan, antara lain untuk membayar telepon, listrik, peralatan kantor, dan pembayaran gaji.
Namun, KPU Banten juga menerima anggaran dari APBD untuk membiayai pos-pos yang telah dianggarkan oleh APBN. Akibatnya terjadi dobel anggaran yang diterima oleh KPU. Dobel anggaran ini mengakibatkan negara dirugikan Rp 1,2 miliar, katanya.
Untuk melegalkan penggunaan anggaran dobel tersebut, Ketua KPU bersama empat anggotanya sengaja menggelar rapat pleno yang isinya melegalkan penerimaan gaji yang berasal dari APBN dan APBD sebesar Rp 5 juta perbulan per orang.
Padahal, kata Kamal, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2002 yang menyebutkan penambahan gaji anggota KPU yang berasal dari APBD hanya ditoleransi Rp 1,5-2 juta. Berarti ada penyelewengan uang APBD sebesar Rp 3 juta per bulan dari 2004 hingga September 2005, katanya.
Dua anggota KPU, Indra Abdidin dan H M. Suhari, yang dihubungi terpisah mengaku kaget mengetahui penetapan mereka sebagai tersangka. Aneh sebab saya tidak pernah diperiksa ataupun dimintai keterangan soal ini. Kok, tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka, kata Indra Abidin.
Suhari mengatakan tindakan kejaksaan itu aneh dan berlebihan. Terlebih lagi penetapan dirinya sebagai tersangka membuat keluarga malu. Kendati mendapatkan bukti awal dari pihak luar, kata dia, seharusnya penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan. Ini kan aneh, tanpa diperiksa saya langsung dijadikan tersangka, katanya. Suhari juga mengaku akan mempelajari penetapan kejaksaan itu sebelum melakukan perlawanan melalui pengacaranya. FAIDIL AKBAR
Sumber: Koran Tempo, 10 Februari 2006