Anggota Tim Sukses Yudhoyono Dihukum Penjara Setahun

Tarman, 46 tahun, salah satu anggota tim sukses pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, di Rembang, Jawa Tengah, menyatakan banding. Ia divonis bersalah telah membagi-bagikan uang dalam pemilihan presiden 8 Juli lalu. "Saya putuskan untuk banding. Hukuman itu terlalu berat dan tidak adil," kata dia kepada Tempo kemarin.

Sebelumnya, pada Jumat lalu, hakim Pengadilan Negeri Rembang yang diketuai I Wayan Supradana menjatuhkan vonis 12 bulan penjara dan denda Rp 6 juta atau hukuman subsider satu bulan kurungan. Hakim menilai ia terbukti membagikan uang Rp 10 ribu kepada 10 orang calon pemilih di TPS 5 Desa Woro, Kecamatan Kragan, Rembang, tempat Tarman berdomisili. "Pemidanaan terhadap terdakwa sebagai pendidikan agar politik uang tidak lagi terjadi," ujar I Wayan.

Dalam persidangan, 16 orang dihadirkan sebagai saksi. Salah satunya Kusnan. "Saya tahu sendiri terdakwa membagikan uang sambil meminta agar mencontreng pasangan SBY-Boediono," ujarnya.

Tarman pun menyangkal tuduhan itu. "Saya membagikan uang bukan untuk mempengaruhi warga dalam menentukan pilihan," ujar buruh tani itu. "Saya disuruh membagikan oleh Pak Carik untuk syukuran," dia menambahkan. BANDELAN AMARUDIN

Sumber: Koran Tempo, 3 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan