Angka Rp 3,5 Miliar Baru Muncul dalam Surat Gubernur
Besaran dana tunjangan kegiatan atau uang lelah untuk 28 anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sebesar Rp 3,5 miliar baru muncul dalam surat Gubernur Banten. Angka Rp 3,5 miliar itu tidak pernah dibicarakan dalam pembicaraan lisan antara Koordinator Panitia Anggaran DPRD Muslim Jamaludin dan eksekutif.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2003 dengan terdakwa Gubernur Banten Djoko Munandar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (27/7). Sidang kemarin mendengar kesaksian mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi dan mantan Wakilnya, Muslim Jamaludin.
Keterangan bahwa angka Rp 3,5 miliar itu baru muncul dalam surat gubernur disampaikan oleh Muslim. Menjawab pertanyaan tim jaksa I Gede Sudiatmadja, Damly R Purba, Rahmat Triyanto, Royani, dan Nasril, ia mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menyebut jumlah uang lelah untuk kegiatan Dewan.
Angka Rp 3,5 miliar (itu) baru muncul dalam surat gubernur, kata Muslim. Surat yang dimaksud adalah surat Gubernur Banten kepada Ketua DPRD Banten nomor 900/Keu-309/2003 tanggal 7 Februari 2003 sebagai permintaan persetujuan pimpinan DPRD Banten untuk mencairkan dana tak tersangka Rp 3,5 miliar.
Setelah dikucurkan ke DPRD Banten, uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada 28 anggota Panitia Anggaran DPRD. Keterangan serupa disampaikan Muslim saat menjawab pertanyaan pengacara Munandar, Henry Yosodiningrat.
Mengenai asal-mula munculnya angka Rp 3,5 miliar, Muslim menyatakan tidak tahu. (sam)
Sumber: Kompas, 28 Juli 2005