Antasari Berjanji Lanjutkan Penyelidikan Aliran Dana BI
Gayus mengancam akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar berjanji menuntaskan kasus aliran dana Bank Indonesia. Menurut Antasari, lembaganya pada 7 sampai 21 Januari nanti akan memanggil semua pihak yang bisa dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
Kasus BI tetap dijadwalkan penyelidikannya dan tim lid (tim penyelidik) akan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait untuk kejelasan kasus ini. Jadi kami akan menindaklanjuti kasus ini, ujar Antasari di auditorium gedung KPK kemarin.
Apabila dari penyelidikan tim penyelidik ditemukan indikasi adanya tindak pidana, kata dia, KPK akan meningkatkan prosesnya menjadi penyidikan. Hanya, Antasari tidak menyebutkan langkah apa saja yang akan dilakukan dalam proses penyelidikan itu.
Untuk menggali keterangan, kata dia, KPK akan bertindak proaktif mendatangi semua pihak tersebut atau KPK yang menerima keterangan. Jadi salah apabila KPK hanya mementingkan proses pencegahan daripada penindakan. Keduanya harus berjalan secara bersama-sama, ujar Antasari.
Semasa periode Taufiequrachman Ruki, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Bank Indonesia. Mereka yang dimintai keterangan di antaranya Miranda Goeltom. Selain itu, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Di antaranya Antoni Z. Abidin, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Jambi.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun mengancam akan mengalihkan kerja sama ke kepolisian dan kejaksaan jika KPK tak serius mengusut kasus ini. Kalau KPK tidak maksimal bekerja karena memiliki kepentingan lain, kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian, ujarnya.
Badan Kehormatan DPR akan memanggil pejabat BI dan Badan Pemeriksa Keuangan awal tahun ini. Pemanggilan itu terkait dengan pengusutan kasus aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar ke anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
Gayus meminta aparat penegak hukum tegas mengungkap kasus itu. Sebab, kata dia, pejabat Bank Indonesia berupaya mempengaruhi kinerja DPR dalam pembahasan undang-undang terkait dengan kewenangan bank sentral itu. Buktinya, terdapat aliran dana ke anggota Komisi Keuangan DPR. Itu kejahatan parlemen, di internal ataupun di luar parlemen, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Karena itu, dia meminta KPK berkomitmen menuntaskan kasus itu. Apalagi KPK yang memulai proses pengusutan setelah Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan kejanggalan laporan keuangan Bank Indonesia. Kami akan terus maju dan tidak akan berhenti. Siapa pun yang menerima (uang) harus mempertanggungjawabkan kehormatan anggota DPR di mata masyarakat, katanya.CHETA NILAWATY | KURNIASIH BUDI
Sumber: Koran Tempo, 4 Januari 2008
------------
KPK Pimpinan Antasari Azhar Lanjutkan Penyelidikan Dana BI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar berjanji akan tetap melanjutkan penyelidikan mengenai dugaan aliran dana Bank Indonesia kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dan aparat penegak hukum.
Kasus itu (aliran dana BI), kami tidak akan mendiamkan. Mulai 7-21 Januari sudah ada beberapa pihak yang dipanggil, ujar Antasari. Untuk mendapatkan kelengkapan data, KPK bisa saja mendatangi yang bersangkutan di tempat kerjanya.
Ia menjelaskan, sejak menjabat pemimpin KPK pada 19 Desember 2007, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap direktorat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hasil evaluasi itu akan menentukan langkah selanjutnya.
Kasus dugaan aliran dana BI bermula dari surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kepada Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pada 14 November 2006. Anwar menyampaikan adanya temuan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 68,5 untuk kepentingan bantuan hukum bagi mantan gubernur BI, mantan direksi, dan mantan deputi gubernur BI yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain kepada penegak hukum, dana Rp 31,5 miliar juga diserahkan kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Perbankan.
KPK sudah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Di antaranya, mantan anggota Komisi IX Antony Zeidra Abidin, mantan Direktur Pengawasan BI Hendrobudianto, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Pada Desember 2007, mantan Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku belum dapat menyimpulkan hasil penyelidikan sementara dalam kasus itu. KPK menghadapi beberapa kendala, seperti tidak kooperatifnya pejabat BI dan adanya ketidaklogisan keterangan beberapa saksi. (ana)
Sumber: Kompas, 4 Januari 2008
-------------
Kasus Dana BI Diputus setelah 21 Januari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan nasib kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke parlemen dan aparat penegak hukum setelah 21 Januari 2008. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, KPK akan meningkatkannya ke penyidikan. Sebaliknya, jika tidak, kasusnya bisa saja ditutup.
Kami tetap melanjutkan kasus BI, tidak kami biarkan, kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam acara Pemaparan Rencana Kerja 2008 di Auditorium KPK Kuningan kemarin (3/1).
Menurut dia, mulai 7-21 Januari 2008, KPK memintai keterangan beberapa pihak yang terkait dengan kasus aliran dana BI yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar itu. Baik dari anggota DPR maupun para pejabat BI. Dari situ, kami akan tahu ada tindak pidana atau tidak, ujarnya. Namun, dia tidak merinci siapa saja yang bakal dimintai keterangan.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengeluhkan tidak kooperatifnya pejabat BI dalam memberikan keterangan kepada KPK. Khususnya, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang tidak pernah merespons panggilan KPK.
Antasari mengatakan, tak penting cara apa yang dipakai, tapi bagaimana KPK memperoleh data dan keterangan yang diperlukan. Apakah yang bersangkutan datang atau tim kami yang mendatangi. Yang penting ada data, tandasnya.
Kasus aliran dana BI diusut KPK berdasar audit BPK. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya dana Rp 100 miliar yang dikeluarkan dari dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) milik BI. Dana Rp 31,5 miliar mengalir ke anggota dewan untuk kepentingan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI dan penyelesaian masalah BLBI. Sisanya, Rp 68,5 miliar, mengalir ke mantan pejabat BI yang terkena kasus hukum sebagai dana bantuan hukum. (ein/mam)
Sumber: Jawa Pos, 4 Januari 2008