Anthony Zeidra Bantah Kesaksian Anwar Nasution

Anthony Zeidra Abidin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 dari Fraksi Golkar, yang menjadi tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, membantah keterangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dalam persidangan di Pengadilan Korupsi dua hari lalu.

“Benar klien kami menemui Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, tapi bukan untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah,” ujar kuasa hukum Anthony, Maqdir Ismail, saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Maqdir, kliennya menemui Anwar untuk menyampaikan keberatan terhadap laporan Ketua BPK Anwar Nasution kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan surat nomor 115/S/I-IV/11/2006, tanggal 14 November 2006, tentang penyampaian hasil pemeriksaan atas pemberian bantuan hukum dan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia pada Bank Indonesia dan YPPI.

Keberatannya, kata Maqdir, laporan tersebut menyebut nama kliennya. Padahal Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor tidak dibenarkan menyampaikan laporan tentang hasil pemeriksaan hanya berdasarkan pengakuan seseorang kepada seorang auditor.

Dalam sidang di Pengadilan Korupsi dua hari lalu, Anwar, yang menjadi saksi terdakwa Burhanuddin Abdullah, mengatakan Anthony Zeidra Abidin pernah menemuinya untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah aliran dana Bank Indonesia ke DPR RI.

"Saat itu Anthony bertanya kenapa hanya dirinya yang dikaitkan dengan masalah ini," ucap Anwar. Dia mengaku mendapat laporan dari auditor BPK bahwa Komisi Perbankan DPR menerima aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar.

Anwar mengaku tak ingat berapa jumlah uang yang diterima Anthony. "Saya hanya ingat beberapa nama, antara lain Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta," ucapnya. "Uang ini digunakan untuk memudahkan urusan BLBI dan amendemen Undang-Undang BI di Komisi Keuangan," kata Anwar.

Pernyataan tersebut juga dibantah oleh Anthony. “Klien kami tidak pernah menyebut nama tersebut.” POERNOMO G RIDHO | FAMEGA

Sumber: Koran Tempo, 25 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan