Antiklimaks "Centurygate"
Proses panjang pengusutan kasus Bank Century semakin mengkhawatirkan. Kecemasan adanya politik transaksional di pengujung Pansus sangat rentan memicu gelombang ketidakpercayaan dan antipati publik. Kemungkinan ”penghakiman politik” sebelum putusan hakim juga menjadi ancaman terhadap rasa keadilan.
Namun, kita sadar betul, kerja Pansus merupakan tugas konstitusional DPR yang dijamin UUD 1945. Publik hari ini berada di dua titik tersebut. Di satu sisi, pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen perlu didukung penuh, di sisi lain publik juga harus siap kecewa. Sebab, bukan tidak mungkin, godaan konsensi politik akan menyentuh pegiat Pansus Century.
ICW ingin concern pada pelaksanaan fungsi pengawasan DPR kepada pemerintah. Di tengah pesimisme publik terhadap fenomena korupsi anggota DPR dan skeptisme karena DPR didominasi oleh partai penguasa, idealnya sikap keras Pansus dilihat sebagai harapan. Karena itulah, wajar jika publik memberikan perhatian sangat besar terhadap Pansus.
Akan tetapi, ujung Pansus ini dinilai justru berpotensi antiklimaks dan berbalik mengecewakan. Atau, hanyalah omong kosong politik. Kecuali, fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan hingga tuntas. Tepatnya, memastikan ujung proses ini tidak berakhir dengan kompromi dan sekadar kebenaran politik mayoritas di DPR. Indikator keberhasilan tugas DPR adalah terungkapnya kebenaran substansial dan kebenaran hukum dibalik skandal ini.
Pintu hukum
Hampir tidak ada tempat yang bisa mengungkap kebenaran hukum Pansus Century selain Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. MK adalah pintu hukum pertama yang harus dilewati jika Pansus dan DPR serius menuntaskan skandal ini. Jika tidak? Proses politik tersebut patut dicurigai.
Memang, membawa hasil penyelidikan Pansus ke MK tidak mudah. Menembus suara minimal 2/3 anggota DPR yang hadir di paripurna, dengan ketentuan tingkat kehadiran minimal 2/3 dari total anggota DPR, bukan perkara gampang. Partai Demokrat dan ”koalisi patuh”, seperti PAN dan PKB, tercatat membenarkan kebijakan tersebut. Dari pandangan awal fraksi di Pansus Century kita bisa membaca kekhawatiran ini. Tiga partai tersebut tercatat sebagai fraksi yang mengatakan kebijakan FPJP ataupun bail out tepat dan dapat dipahami untuk penyelamatan ekonomi Indonesia pada masa kritis (Kompas, 28/1). Pembenaran politik inilah yang patut diwaspadai, ditambah kemungkinan ”berbeloknya” fraksi lain pasca-mendapatkan konsensi politik dari penguasa.
Oleh karena itu, demi penghargaan pada harapan masyarakat agar skandal Century terungkap tuntas, dari aspek politik konstitusional harus dipastikan proses ini sampai di meja MK. Biarlah pembuktian di MK yang menjadi jawaban dari ”debat kusir” antara pihak pro dan kontra di Pansus, terutama upaya pembuktian dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Wakil Presiden yang sebelumnya menjabat Gubernur Bank Indonesia. Proses panjang dan kerja keras Pansus tidak boleh sia-sia di tangan makelar politik transaksional.
MK tentu saja berwenang memproses perkara tersebut. Berdasarkan Pasal 7B dan Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945, MK merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang diberikan wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden. Kita perlu sadar betul bahwa proses ini bukanlah upaya mendongkel kekuasaan.
Akan tetapi, seperti ditegaskan Pasal 7B Ayat (2) UUD 1945, pengajuan ke MK oleh DPR adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah. Dan, di titik inilah sebenarnya harga diri kelembagaan DPR bisa diukur. Apalagi, dari awal pelaksanaan tugas Pansus merupakan benih dari berjalannya fungsi pengawasan DPR.
Adapun pintu hukum kedua terletak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung pada Pengadilan Tipikor. Harus jujur diakui, kepercayaan tertinggi publik terletak pada institusi ini. Namun, tentu bukan kepercayaan dalam artian ”cek kosong”. Jika tidak ingin kasus ini menjadi bumerang, seharusnya KPK bersikap tegas membongkar hingga ke jantung masalah. Apakah KPK melakukannya? Belum tentu.
Dari catatan ICW, pihak-pihak yang sejauh ini dipanggil barulah dari lingkaran Bank Indonesia. Hal ini bisa memberi harapan. Namun, bukan tidak mungkin mengarah pada ”penyiasatan hukum”. KPK seharusnya mampu membuktikan argumen bahwa sejumlah pelanggaran yang terjadi merupakan ”rangkaian kejahatan” yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan bail out dan FPJP. Di titik inilah, argumen ”kebijakan tidak bisa dipidana” bisa runtuh. Lebih dari itu, KPK diminta tidak terjebak pada polarisasi politik yang ingin memproteksi pihak tertentu dalam skandal ini.
Antiklimaks?
Apakah proses politik di Pansus dan penyelidikan korupsi di KPK akan berujung dengan antiklimaks? Bisa ya, bisa tidak. KPK akan sangat diragukan publik jika tidak mampu berperan signifikan dalam membongkar master-mind kasus Century ini, khususnya kemungkinan adanya kebijakan yang membungkus korupsi seolah terlihat benar.
Demikian juga dengan proses politik di DPR. Pansus dinilai antiklimaks jika hasilnya didistorsi dengan ”jumlah suara” dalam voting pengambilan keputusan. Karena hal itu berarti kemenangan kepentingan politik pragmatis, bukan kemenangan kebenaran substansial.
Sebaliknya, DPR patut diapresiasi jika kasus ini sampai ke meja MK. Proses di MK dinilai sangat penting bukan untuk menjatuhkan penguasa, melainkan untuk mencapai pembuktian hukum dan keadilan pengusutan skandal Century. Semacam penyempurnaan fungsi pengawasan DPR.
Karena itulah, pihak yang menghambat pengajuan ke MK dapat ditempatkan sebagai mereka yang resisten dengan upaya pengungkapan kebenaran dibalik skandal Bank century.
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Anggota Badan Pekerja ICW
Tulisan ini diambil dari Kompas, 4 Februari 2010