APBD Ambon Tidak Sertakan Partisipasi Masyarakat
Perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Maluku selama ini dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Akibatnya, banyak proyek dan program yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat difungsikan atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi mubazir.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Richard Louhenapessy seusai penandatanganan naskah kesepahaman arah kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku 2005 di Ambon, Rabu (23/3), menyatakan, dari penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD Maluku ke seluruh kabupaten dan kota di Maluku menunjukkan sistem perencanaan yang dilakukan tidak sesuai dengan fungsi yang semestinya.
Penjaringan kebutuhan masyarakat dalam pembangunan tidak dilakukan berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan maupun kabupaten dan kota, serta tidak melalui rapat koordinasi pembangunan di tingkat provinsi.
Dampaknya terasa sekali karena ada sejumlah kebijakan dan program yang diturunkan oleh pemerintah provinsi sama sekali bukan kebutuhan masyarakat setempat, kata Louhenapessy. Tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan APBD hanya akan melahirkan egoisme sektoral.
Ada program yang hanya untuk kepentingan proyek saja yang di-plotting di daerah tertentu, kata Louhenapessy.
Dia mencontohkan proyek pembangunan tiga dermaga di Kabupaten Kepulauan Aru dan dermaga di Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur. Dermaga-dermaga tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena terjadi proses pendangkalan sehingga kapal tidak dapat masuk.
Anggota Panitia Anggaran DPRD Maluku, M Suhfi Madjid, mengatakan, kurang adanya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan kota dengan pemerintah provinsi dan pusat juga dapat menyebabkan terjadinya dobel anggaran terhadap proyek-proyek pembangunan tertentu.
Kelemahan kita yang utama (dalam penyusunan APBD) adalah soal transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, ungkap Louhenapessy.
Untuk itu diperlukan proses yang transparan dalam penyusunannya. Dokumen perencanaan anggaran harus dapat diakses oleh publik sehingga anggaran yang ada dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ada. (MZW)
Sumber: Kompas, 24 Maret 2005