Ari Muladi Ancam Polisikan Anggodo

Saling Tuding soal Suap Kasus Bibit-Chandra

Aksi saling tuding Anggodo Widjojo dengan Ari Muladi soal penerimaan uang terkait kriminalisasi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah terancam berlanjut ke kepolisian. Ari melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa, berniat melaporkan Anggodo Widjojo atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ari menyatakan tidak terima dituduh memeras Anggodo Rp 3 miliar agar tidak mencabut keterangan yang memojokkan Bibit-Chandra. ''Besok (hari ini) jam 10, saya mau laporkan Anggodo ke Mabes Polri karena pencemaran nama baik saya (dan klien saya),'' ujar Sugeng ketika dihubungi lewat telepon kemarin.

Sebelumnya, Anggodo menuduh Ari maupun Sugeng memeras dirinya Rp 3 miliar agar tetap mengakui adanya transaksi suap kepada Bibit-Chandra. Pernyataan itu muncul setelah terdapat adanya tudingan bahwa adanya penyuapan Rp 500 juta kepada Ari.

Anggodo melalui kuasa hukumnya, Thomson Situmeang, memilih tidak menggubris rencana gugatan Sugeng tersebut. Dia juga meragukan materi laporan Sugeng kepada Mabes Polri. ''Apa yang mau dilaporin? Silakan saja. Mungkin dia kurang kerjaan aja. Jadi mau bikin laporan. Kita tidak masalah, kok,'' tegas Thomson di gedung KPK kemarin.

Sementara itu, kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Anggodo Widjojo, tampaknya, makin ruwet. Setelah membantah tahu adanya pertemuan di Malang antara mantan Ketua KPK Antasari Azhar (AA), Ari Muladi, dan Edy Sumarsono, Anggodo akhirnya mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pertemuan tersebut.

Hal itu diungkapkan Situmeang setelah mendampingi pemeriksaan Anggodo di gedung KPK kemarin. ''Pak Anggodo bukannya nggak tahu. Saat itu justru Edy bilang AA pengin ketemu Ari Muladi. Mereka janjian di Malang. Anggodo bilang ke Ari, 'Ri, itu Edy dan Pak Antasari pengin ketemu.' Tapi, Anggodo tidak ikut ke sana. Tapi, dia tahu,'' papar Thomson kemarin.

Thomson mengungkapkan, Anggodo memang memerintah Ari untuk pergi ke Hotel Tugu, Malang, menghadiri pertemuan tersebut. Sebab, Edy yang berinisiatif bertemu dengan Antasari. Begitu juga Antasari ingin mengetahui Ari. Karena itu, mereka bertemu.

Meski mengaku tahu pertemuan tersebut, Anggodo tetap menolak mengungkapkan adanya aliran dana dalam pertemuan itu. Dia hanya menjawab tidak tahu-menahu persoalan duit tersebut. ''Kami nggak tahu. Cuma, belakangan ada (informasi) penyerahan uang Rp 1 miliar untuk Pak Chandra Hamzah. Itu katanya atas perintah Antasari, Edy yang bilang begitu. Tapi, itu jauh sebelum pertemuan di Malang,'' ungkapnya.

Untuk itu, menanggapi tudingan Edy seputar kebohongan Anggodo tentang pertemuan di Malang, Thomson menyatakan heran. Sebab, Edy terlibat dalam pertemuan tersebut. Dia dan kliennya mengatakan tidak puas dengan posisi Edy maupun Ari. ''Kami heran, kenapa Edy dan Ari masih melenggang bebas sampai sekarang,'' imbuhnya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Anggodo menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam. Dia masuk gedung KPK sekitar pukul 10.00, kemudian keluar pukul 16.30. (ken/agm)
Sumber: Jawa Pos, 25 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan