Ari Muladi Terancam 3 Tahun

Pengusaha Ari Muladi terancam hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling besar Rp 600 juta. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan Ari dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, KPK belum berencana menahan Ari.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka dalam kasus Anggodo Widjojo. Ari dituduh bersama Anggodo merintangi atau menghalang-halangi tugas KPK.

Dalam sidang kasus Anggodo, yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terungkap bahwa dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dijadikan tersangka oleh polisi berdasarkan pengakuan Ari Muladi yang tertuang dalam "dokumen kronologi 15 Juli 2009". Dokumen itu dibuat oleh Anggodo bersama Ari Muladi dan Putranevo Alexander Prayugo.

Dalam dokumen itu Ari mengaku telah menyerahkan duit dari Anggodo Widjojo kepada sejumlah pejabat KPK, termasuk Bibit dan Chandra. Duit Rp 5,1 miliar digelontorkan Anggodo agar KPK berhenti mengusut kasus abangnya, Anggoro Widjojo, bos PT Masaro, yang terbelit perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.

Belakangan, Ari mencabut pengakuannya itu. Namun polisi berkukuh menjadikan Bibit-Chandra tersangka berdasarkan pengakuan Ari, seperti yang tertuang dalam dokumen.

Pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menyayangkan keputusan tersebut. Dia menilai penetapan Ari sebagai tersangka merupakan suatu kekeliruan. "Ari Muladi adalah yang membongkar rekayasa oleh Anggodo," ujarnya.

Dalam wawancara khusus dengan Tempo, pekan lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan kasus yang melibatkan Bibit dan Chandra bukan lagi masalah hukum. "Tampaknya (mereka) sudah dijadikan target, sehingga harus terjadi sesuatu pada keduanya," katanya. NALIA RIFIKA | BUNGA MANGGIASIH | CORNILA DESYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan