Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/5/2011).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Ary Muladi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Anang Supriyatna.
Adapun, tim jaksa dalam perkara ini adalah Suwarji, Anang Supriyatna, I Kadek Wiradana, dan Edi Hartoyo. Jaksa menilai, Ary Muladi terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Anggodo Widjojo untuk memberi suap kepada penyidik dan pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Uang suap tersebut dimaksudkan agar KPK memperingan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo dan Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan pada 2007.
Ary juga dinilai terbukti merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus tersebut. Perbuatannya tersebut, menurut jaksa, melanggar pasal 15 dan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun, hal-hal yang memberatkan, kata Anang, perbuatan Ary membuat citra buruk penegakkan hukum, dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya," ujar Anang.
Sumber: Kompas.com, 3 Mei 2011