As'ad Syam Harus Segera Dieksekusi
Eksekusi terhadap mantan Bupati Muaro Jambi As’ad Syam yang kini menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat harus segera dilakukan. Tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada 10 Desember 2008.
Demikian dikemukakan pengamat hukum pidana dari Universitas Jambi, Bagariang, Minggu (25/10) di Jambi. ”Putusan MA itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga mestinya eksekusi dapat secepatnya dilaksanakan,” ujarnya.
Secara terpisah, di rumahnya di Palembang, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan tekadnya untuk menghapuskan citra DPR yang saat ini dinilai sebagai lembaga yang sarat korupsi. Saat ditanya soal As’ad yang dihukum empat tahun penjara oleh MA karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga disel (PLTD) di Sungai Bahar, Muaro Jambi, ia setuju perlu ada tindakan tegas.
”Namun, saya dan pimpinan DPR lainnya tidak boleh gegabah. Tindakan tegas belum diambil karena sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan dari MA,” katanya. Jika salinan putusan diterima, Marzuki memastikan As’ad akan diganti.
Bagariang menuturkan, As’ad bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Namun, jaksa tidak perlu menunggunya. Meski As’ad saat ini menjadi anggota DPR, jaksa tidak boleh memberikan perbedaan perlakuan dalam hukum.
MA menghukum As’ad selama empat tahun dan denda Rp 200 juta karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 4 miliar. Putusan itu membatalkan vonis Pengadilan Negeri Sangeti yang sebelumnya membebaskan As’ad. Putusan itu baru diungkapkan pekan lalu. (ita/oni/sut)
Sumber: Kompas, 27 Oktober 2009