Asas Retroaktif, Nonpersuasi terhadap Korupsi
Dalam cerminan demokrasi, kehendak liberalisme terhadap pendapat sungguh harus menjadi bagian dominan suatu negara. Kontrol terhadap produk legislasi antara kekuasaan dan perwakilan rakyat harus menjadi kegiatan supervisi yang rutin, khususnya kontrol terhadap penyimpangan substansi produk itu atau kekeliruan implementasi terhadap penerapan interpretasi produk legislasi.
Akibatnya, untuk menghindari abus de droit (kesewenang- wenangan) aparatur negara, lembaga hukum independen menjadi salah satu alternatif ketatanegaraan. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga hukum yang mengontrol permasalahan itu. MK yang akan memberikan suatu guideline terhadap arah sinkronisasi implementasi terhadap produk legislasi yang dianggap sah atau bertentangan dengan UUD sebagai kebijakan konstitusional, termasuk polemik mengenai asas retroaktif yang dipandang bertentangan dengan Pasal 28 I Ayat (1) Perubahan II UUD 1945 yang menyatakan: