Aset Koruptor; MLA Indonesia-Hongkong SAR Tertunda Lagi
Rencana Indonesia untuk segera memiliki perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam perkara tindak pidana korupsi (mutual legal assistance/MLA) dengan Hongkong SAR (Special Administrative Region) dipastikan tertunda lagi. Perjanjian MLA yang sedianya disepakati pada Selasa (10/10) urung ditandatangani karena hingga saat ini belum ada persetujuan dari pihak China.
Wakil Jaksa Agung Basrief Arief yang juga Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi menyampaikan itu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Kami kan usulkan kepada pihak Hongkong, seandainya Beijing (China) sudah memberikan persetujuan, kami rencanakan 10 Oktober (perjanjian MLA ditandatangani). Namun, kelihatannya belum bisa, kata Basrief.
Seperti pernah disampaikan Basrief, persetujuan China diperlukan mengingat Hongkong SAR merupakan bagian China.
Perihal penjadwalan ulang rencana penandatanganan MLA, Basrief menegaskan, terserah kepada pihak Hongkong SAR meskipun Indonesia berharap dapat lebih cepat. Namun, disadari, pihak Hongkong SAR dan China yang dapat menentukan, apakah persiapan MLA sudah selesai atau belum, sehingga dapat ditandatangani. Menurut Basrief, ada sejumlah hal terkait dengan MLA yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris, Indonesia, dan China. Kemarin mereka menanggapi sedikit yang diterjemahkan ke Indonesia. Minggu lalu kami kirim lagi, katanya. (idr)
Sumber: Kompas, 11 Oktober 2006