Aset Supersemar Diminta Dibekukan

Harta anak-anak Soeharto menjadi jaminan.

Harta anak-anak Soeharto menjadi jaminan.

Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution menyarankan Kejaksaan untuk membekukan aset Yayasan Supersemar sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Untuk menjamin dan menjaga agar aset tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan, ujarnya kepada Tempo kemarin.

Kejaksaan, kata Buyung, bisa mengajukan permohonan pembekuan aset Yayasan Supersemar ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini sesuai dengan rencana Kejaksaan yang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Buyung, pembekuan aset-aset yayasan itu bahkan bisa dilakukan pada saat gugatan bergulir di pengadilan negeri.

Dengan keadaan yang mulai mengkhawatirkan sekarang, kata Buyung, semestinya jaksa segera membekukan aset-aset itu. Putusan majelis hakim merisaukan, kata penasihat hukum Presiden itu.

Buyung menilai ada keganjilan dalam putusan hakim yang keluar dari adagium hukum, yakni tiada hukum tanpa kesalahan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu memutuskan Soeharto, mantan presiden, bebas dari tuntutan hukum dalam perkara gugatan tentang penyalahgunaan penyaluran dana Yayasan Supersemar untuk pinjaman dan penyertaan modal. Namun, majelis hakim menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1978 tentang Penyisihan Laba Bersih Bank-bank Pemerintah untuk Kepentingan Sosial. Besar ganti rugi US$ 105 juta (sekitar Rp 950 miliar) dan Rp 46 miliar. Jumlah ganti rugi tersebut 25 persen dari tuntutan ganti rugi yang diajukan jaksa, yakni US$ 420 juta dan Rp 185 miliar.

Atas vonis itu, juru bicara Yayasan Supersemar Herno Sasongko mengatakan nilai aset yayasan tak cukup untuk membayar ganti rugi. Ia tak memerinci total nilai aset Yayasan Supersemar.

Jaksa Dachamer Munte tak mempersoalkan perlunya pembekuan aset Yayasan. Ia mengatakan harus lebih dulu membaca surat putusan resmi majelis hakim. Kalau saya menyatakan sikap terlebih dulu akan merugi, ujar Dachamer kepada Tempo kemarin.

Menurut Dachamer, jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan langkah yang akan diambil. Lagi pula, dalam berkas gugatan, ujarnya, telah diajukan permohonan sita

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan