Aset Terlacak, Samadikun Diduga Kabur ke Tiongkok

Aset milik buron kasus korupsi BLBI Bank Modern Samadikun Hartono terlacak. Saat ini Tim Pemburu Koruptor (TPK) mengakurasi data untuk dapat menyita aset berupa lahan di kawasan Cianjur, Jawa Barat, tersebut.

Samadikun merupakan terpidana empat tahun kasus korupsi BLBI Rp 169,5 miliar. Bos Grup Modern itu juga salah satu di antara 14 buron yang masuk program penayangan di televisi pada 2006 silam.

Kepastian terlacaknya aset Samadikun diungkap pada laporan tahunan kinerja kejaksaan 2007. Dalam laporan setebal enam halaman tersebut, tidak diurai secara detail luas lahan dan apa saja bangunan di atas tanah tersebut. Yang jelas, untuk pelacakan aset dan buronnya, TPK menelusuri ke Singapura, Swiss, Hongkong, dan Australia.

Ketua TPK yang juga Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, mengatakan, informasi aset Samadikun didasarkan laporan masyarakat ke TPK pada tiga bulan lalu. Sejumlah personel TPK lantas mengecek keberadaan aset tanah tersebut. Saat ini aset tersebut langsung diamankan untuk pengakurasian data sebelum disita, kata Muchtar di gedung Kejagung kemarin (3/1). Setelah disita, aset tersebut akan diserahkan ke kejaksaan untuk dieksekusi.

Menurut Muchtar, personel TPK menelusuri berbagai dokumen untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar milik Samadikun. TPK juga bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengecek sertifikat atas lahan itu. Kalau sudah dapat dipastikan milik Samadikun, kami langsung menyitanya, jelasnya.

Muchtar menambahkan, selain aset, TPK mengejar keberadaan Samadikun. Dari informasi masyarakat, Samadikun diduga bersembunyi di Tiongkok atau Singapura. Di dua negara tersebut, kabarnya dia (Samadikun) sering beraktivitas, ujar mantan Kajati Sumbar itu.

Samadikun, lanjut Muchtar, merupakan salah satu di antara 18 buron yang masuk daftar pencarian TPK. Dari 18 buron itu, baru tertangkap dua orang dan seorang buron meninggal dunia.

Di tempat terpisah, pengacara Samadikun, Rico Pandeirot, mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan aset kliennya yang akan disita TPK. Saya malah baru tahu ada aset di Cianjur, kata Rico saat dihubungi koran ini kemarin (3/1).

Menurut Rico, tim pengacara tidak lagi berhubungan secara intensif dengan Samadikun sejak belum kabur pada 2003. Tim pengacara hanya mengurusi pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan empat tahun pada tingkat kasasi. Saat ini PK itu belum kunjung diputus. Dan, klien saya tidak pernah berhubungan lagi dengan tim pengacara, jelas Rico. Tim pengacara sendiri juga tidak tahu-menahu lokasi persembunyian Samadikun.(agm/tof)

Sumber: Jawa Pos, 4 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan