Asisten II Kabupaten Ponorogo, Tersangka Korupsi Dana Hibah [30/07/2004]
Pur (51 tahun), Asisten II Pemkab Ponorogo yang juga Ketua Komite Kabupaten, bersama Pas (48), Sekretaris Komite Kabupaten, Ja pegawai Diknas Pemkab serta Has (56), Ketua Gapensi Ponorogo, ditetapkan penyidik Satreskrim Polwil Madiun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah Belanda sebesar Rp 6,4 miliar.
Dengan demikian, ada delapan orang tersangka kasus korupsi dana hibah tersebut, empat orang di antaranya ditangani secara terpisah oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
Kapolwil Madiun Kombes Pol Drs Eddy Kusuma W SH MM menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (29/7) menjelaskan, dana hibah untuk renovasi 86 buah SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Ponorogo itu nilainya Rp 6,4 miliar. Kasus dugaan korupsi terjadi karena pihak Komite Kabupaten meloloskan banyak proposal proyek yang dibuat pihak konsultan dan bukan oleh pihak sekolah.
Dari dana hibah itu, terjadi penyunatan hingga diduga ada sekitar Rp 933,55 juta diselewengkan dengan alasan untuk biaya transportasi dan administrasi, kata Kapolwil sambil menambahkan, masih ada dua pejabat teras Pemkab yang kini masih diincar untuk dijadikan sebagai tersangka.
Dua calon tersangka itu adalah Mr dan Ts, masing-masing sebagai Pengarah I dan II Komite Kabupaten. (070)
Sumber; Suara Pembaruan; 30 Juli 2004