Atang Dikerjai Orang Dekat; Husni Ditangkap, Gelapkan Rp 50 M
Jika David Nusa Wijaya mengklaim asetnya dicurangi eks pejabat BPPN, Atang Latief ternyata dikerjai orang kepercayaannya. Mantan komisaris utama Bank Bira itu kehilangan aset senilai Rp 50 miliar. Padahal, sedianya, aset tersebut digunakan untuk membayar tanggungan Atang kepada negara.
Orang kepercayaan Atang tersebut adalah Husni Mochtar. Dia telah ditangkap polisi Rabu lalu dan kemarin dijebloskan ke tahanan. Kita takut dia melarikan diri. Maka, kita jemput dia di kantornya di Cikini, Jakpus, sekitar pukul 13.00, Rabu kemarin, jelas Wakadiv Humas Anton Bachrul Alam.
Husni ditangkap polisi di Kantor Texas Chicken, Jl Cikini Raya No 60. Dia langsung diinterogasi dan sampai kemarin siang belum dipulangkan. Berarti, dia sekarang memang ditahan. Dia dikenakan pasal penggelapan (372 KUHP), tambah Anton. Seorang penyidik yang menangani Husni juga membenarkan penahanan itu.
Penangkapan terhadap Husni itu sedikit menepis anggapan bahwa selama ini Atang dikerjai aparat. Kepada polisi, Atang sempat mengaku diperlakukan tidak adil sehingga tak mau membayar utangnya. Belum jelas siapa yang mengerjai dia.
Atang termasuk pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang lari ke luar negeri. Dari Rp 325 miliar yang dia terima, baru dikembalikan Rp 255 miliar. Sebelum mengembalikan sisanya yang Rp 170 miliar, Atang lari ke Singapura. Beberapa waktu lalu, dia pulang dan berjanji akan memenuhi kewajibannya itu.
Kepulangan Atang menyusul David Nusa Wijaya, mantan Dirut Bank Umum Servitia yang mengemplang BLBI Rp 1,3 triliun. David mengaku diperlakukan tidak adil oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang kini telah dibubarkan. Dia melarikan diri ke Amerika Serikat, kemudian ditangkap FBI dan kini telah ditahan di tanah air.
Awalnya, muncul dugaan Atang juga dikerjai BPPN. Namun, belakangan dia mengaku ditipu Husni. Setidaknya, orang kepercayaannya itu telah dua kali menggelapkan asetnya. Pertama, penjualan aset PT Bina Multi Finance yang bergerak pada bidang leasing (pembiayaan) pada 2004. Aset tersebut laku sekitar Rp 40 miliar. Seharusnya, dana itu dikembalikan kepada Atang. Namun, uang tersebut tak pernah sampai kepadanya.
Penggelapan kedua terkait transfer dana dalam bentuk dolar Singapura setara Rp 10 miliar ke rekening milik Husni. Uang itu dikirim Atang dari Singapura. Rencananya, aset-aset tersebut untuk membayar tanggungan Pak Atang, namun akhirnya tidak jelas, ujar Anton yang telah membaca laporan Atang.
Karena diduga kuat ada unsur penggelapan itulah, polisi menjemput Husni untuk dimintai keterangan. Menantu Atang, Lukman Astanto, menyambut baik kinerja polisi. Polisi bekerja profesional dalam menangani kasus ini, ujarnya saat ditemui koran ini di Bareskrim Mabes Polri siang kemarin. (naz/gup)
Sumber: Jawa Pos, 10 Februari 2006