Atur Advokat Mantan Pejabat

Dalam sistem peradilan yang tertutup dan dipengaruhi hubungan-hubungan personal, pensiunan pejabat bidang hukum seharusnya tidak bisa langsung praktik sebagai advokat begitu mereka pensiun. Hal itu harus diatur rinci dan tegas dalam UU Advokat.

Pandangan itu disampaikan Direktur Indonesia Court Monitoring Denny Indrayana, anggota Komisi III DPR Benny K Harman, dan anggota Komisi Yudisial HM Irawady Joenoes secara terpisah, Selasa (18/10). Menurut Denny, di Australia ada larangan pejabat bidang hukum menjadi advokat. Kalaupun boleh, harus ada batasan, misalnya setelah lima tahun pensiun, ucapnya.

Gagasan itu muncul kembali menyusul terungkapnya dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam kasus itu, terdakwa Probosutedjo didampingi pengacara seperti Singgih (pensiunan Jaksa Agung), Johansyah (pensiunan hakim agung), Harini Wijoso (pensiunan hakim tinggi), dan Nurfaizi (pensiunan polisi). Sejumlah pensiunan jaksa agung muda, pejabat Polri, serta pensiunan hakim juga tercatat sebagai advokat.

Ewuh-pakewuh
Mereka berpotensi menggunakan sisa-sisa pengaruhnya kepada bekas bawahan, kata Denny yang menyayangkan UU Advokat yang justru membolehkan pensiunan menjadi advokat.

Dalam UU No 18/2003 tentang Advokat Pasal 2 Ayat (1) disebutkan, ”Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan organisasi advokat.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan