Audit BPK Lambat, Berkas Belum Diserahkan
Realisasi anggaran Rp 168,6 miliar bagi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, yang diduga ada penyimpangan, masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan terkesan lambat. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan yang diharapkan turut mengaudit, hingga Senin (8/8), belum diserahi berkas-berkasnya.
Sampai sekarang belum ada pembentukan tim penyelidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap realisasi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Antarlembaga BPKP Ratna Tianti kemarin.
Pada umumnya, menurut Ratna, jika audit realisasi anggaran itu sudah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak lagi ditempuh BPKP. Namun, BPKP tetap akan mengaudit, sejauh ada permintaan resmi, dalam hal ini oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Secara informal, penyidik Kejati memang pernah menyampaikan persoalan audit realisasi anggaran KPU DKI yang diduga ada penyimpangan. Namun, hal itu belum ditindaklanjuti dengan surat permintaan secara resmi.
Kepala Kejati DKI Rusdi Taher sebelumnya menyampaikan, audit selain diserahkan ke BPK juga ke BPKP (Kompas, 29/7).
Anggota tim audit untuk realisasi anggaran KPU DKI dari BPK, Hasan Bisri, saat ingin ditemui di ruang kerjanya kemarin, ternyata tidak ada. Menurut asistennya, Hasan sedang berada di luar kota.
Penyerahan hasil audit BPK ini termasuk sangat mendesak untuk dasar pertimbangan kerugian negara yang timbul dalam perkara korupsi itu. Ini terkait pula dengan masa penahanan para tersangka yang berlarut-larut.
Seperti tersangka Ketua KPU DKI Mohamad Taufik, hari ini (Selasa—Red) memasuki masa penahanan ke-90 hari sejak penahanan 9 Juni 2005 lalu. Begitu pula dua tersangka lainnya, anggota KPU DKI A Riza Patria dan bendahara KPU DKI Neneng Euis Palupi, yang masa penahanannya tidak berselang lama dengan Taufik. (NAW)
Sumber: Kompas, 9 Agustus 2005