Audit BPK Terhadap Century Harus Membuktikan Aliran Dana dan Siapa Yang Diuntungkan

budiyonoHasil laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kasus Bank Century telah sempat beredar tertanggal 26 September 2009 yang kemungkinan menimbulkan kekhawatiran publik. Hasil audit sementara oleh BPK dinilai tidak fokus pada tujuan pembuktian adanya Indikasi Korupsi seperti yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2009, dan Dewan Perwakilan Rakyat (September 2009). Untuk menyikapi hal itu, ICW melakukan press briefing pada Minggu, 22 November 2009 di Kantor ICW. Berikut adalah press release ICW..

unduh di sini skema keuangan bank century...

Press Release - Indonesia Corruption Watch
Audit BPK Terhadap Century Harus Membuktikan Aliran Dana dan Siapa Yang Diuntungkan

Beredarnya hasil laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kasus Bank Century tertanggal 26 September 2009 menimbulkan kekhawatiran publik. Hasil audit sementara oleh BPK dinilai tidak fokus pada tujuan pembuktian adanya Indikasi Korupsi seperti yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2009, dan Dewan Perwakilan Rakyat (September 2009). Meskipun sedikit menyinggung terkait larinya sebagian dana Bank Century ke pihak-pihak tertentu, akan tetapi keseluruhan isi dari Laporan Hasil Audit Sementara BPK lebih banyak berbicara tentang kebijakan terkait penyelamatan Bank Century, yaitu cerita di balik mengucurnya dana sebesar total Rp 6,7 triliun lewat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.

Indikasi Korupsi Dana FPJP dan PMS

Beberapa temuan dari Pemeriksaan KPK dan disinggung sedikit di dalam Laporan hasil Audit Sementara BPK telah mengindikasikan kuat terjadinya penyelewengan atas dana FPJP dan PMS. Beberapa indikasi penyimpangan penggunaan dana FPJP dan PMS dijabarkan sebagai berikut:

- Penarikan dana oleh pihak terkait setelah penetapan Bank Century sebagai Bank di dalam pengawasan khusus oleh BI. Padahal BI meminta kepada Bank Century untuk tidak mengijinkan penarikan dana atas rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan Bank Century atau pihak lain yang ditetapkan oleh BI. Nilai uang yang ditarik sebesar Rp 454,898 miliar, USD 2, 22 juta, AUD 164,81 ribu dan SGD 41,18 ribu.

-  Pada tanggal 14 November 2008, ada permintaan dari RT yang meminta kepada Kabag Operasional Bank Century Cabang Surabaya-Kertajaya untuk memindahkan deposito milik salah satu nasabah senilai USD 91 juta ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan, Jakarta. Setelah berpindah, DT dan RT mencairkan dana milik nasabah tersebut senilai USD 18 juta pada tanggal 15 November 2008. Uang ini kemudian digunakan oleh DT untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi DT. Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti oleh Bank Century dengan dana yang berasal dari FPJP. Padahal pada saat permintaan dilakukan oleh RT, yang bersangkutan sedang dalam penahanan kepolisian.

* Laporan keuangan Bank Century yang berada di bawah pengawasan LPS  menunjukkan selama 6 bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk simpanan, dari Rp. 10,82 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp. 5,18 triliun pada Juni 2009. Diduga selama 6 bulan tersebut terjadi penarikan dana nasabah dalam jumlah besar.  Pertanyaan penting yang harus dilontarkan adalah, siapa saja yang menerima dana sebesar Rp. 5,64 triliun itu?

Pernyataan BPK
Terkait dengan mandat yang diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari DPR untuk melakukan audit khusus atas Bank Century, BPK telah membuat pernyataan media tertanggal 30 September 2009 yang intinya menyatakan sebagai berikut:

1. Pemeriksaan menyeluruh dengan fokus pada:
a. proses merger dan pemberian ijin operasi Bank Century sebagai bank devisa,
b.  pelanggaran aturan prudential,
c. dasar dan alasan pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek,
d. proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penyelamatannya oleh KSSK,
e.  alasan peningkatan kebutuhan dana penyelamatan Bank Century dari Rp632milyar menjadi Rp6,7triliun,
f. pemeriksaan atas aliran penggunaan dana penyelamatan Bank Century sesuai permintaan DPR.

2. BPK masih terus melakukan pemeriksaan atas aliran penggunaan dana penyelamatan Bank Century. Penelusuran aliran dana Bank Century memerlukan waktu yang lebih panjang karena harus melakukan cek dan ricek serta menggabungkan semua informasi yang ada secara cermat.

3. Untuk melengkapi bahan pemeriksaan, BPK telah bekerjasama dengan PPATK dan KPK.

4. Kebutuhan waktu yang lebih panjang, dapat dibandingkan dengan pemeriksaan kasus Bank Bali yang hanya satu transaksi dengan aliran dana jauh lebih sedikit, ongkosnya yang mahal sekali dengan penggunaan auditor asing, dan waktu yang diperlukan sekitar 2-3 bulan.

Analisis Atas Hasil Audit Sementara
Terkait dengan mandat yang diterima BPK baik dari KPK maupun dari DPR untuk melakukan audit khusus yang bersifat investigatif, BPK seharusnya menggunakan prinsip substance over form (mengedepankan substansi di dalam pencarian alat bukti). Norma ini menjadi bagian norma evidential matter dari Audit Standard Board yang berlaku secara internasional yang telah diratifikasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Dalam kasus Bank Century yang masuk sebagai kategori substansi adalah:
1)      Kebijakan
2)      Aktor yang membuat kebijakan
3)      Aliran Dana

Terkait dengan penjelasan ketiga hal tersebut, BPK harus mampu menjelaskan soal kepatutan dari kebijakan yang diambil, aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan tersebut dan bagaimana aliran dana publik disalurkan dan digunakan dan atas kepentingan apa.

Dari laporan sementara BPK kronologi di balik kebijakan telah dijelaskan, namun tidak disertakan keterlibatan aktor, yaitu:

1)   Aktor yang terkait hasil keputusan BI yang menyetujui pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century per-tanggal 14 November 2008 yaitu sebesar Rp 689,39 miliar, dengan perincian sebagai berikut:

a. Tanggal 14 November 2008 dicairkan sebesar Rp 356,81 miliar
b. Tanggal 17 November 2008 dicairkan sebesar Rp 145,26 miliar
c. Tanggal 18 November 2008 dicairkan sebesar Rp 187,32 miliar

2)      Aktor yang terkait dengan penentuan Bank Century sebagai Bank Gagal, yaitu Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggap 20 November 2008 (pkl. 19.44), dan surat No. 10/232/GBI/Rahasia tertanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal dan Penetapan Tindak Lanjutnya.

Terkait dengan kebijakan, setidaknya ada dua kebijakan yang dipertanyakan berpengaruh bagi keluarnya dana untuk penyelamatan Bank Century:

1) Kebijakan Peraturan BI (PBI) yang baru pengganti PBI No. 10/26/PBI/2008 bahwa fasilitas FPJP diberikan kepada bank yang memiliki CAR minimal 8%. PBI (No. 10/30/PBI/2008) yang dibuat tanggal 14 November 2008.

Posisi CAR Bank Century saat mengajukan FPJP (posisi 30 September 2008) sebesar positif 2,35%. Pada saat tersebut berlaku ketentuan BI (PBI) No. 10/26/PBI/2008 bahwa fasilitas FPJP diberikan kepada bank yang memiliki CAR minimal 8%. Dengan demikian Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima FPJP. Namun pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah PBI tentang persyaratan pemberian FPJP dari semula minimal CAR 8% menjadi CAR positif. Hal ini diduga untuk memuluskan Bank Century menggunakan fasilitas FPJP.

Berdasarkan posisi CAR Bank Century per-30 September (positif 2,35%) BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat. Padahal posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008 justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang telah dirubah per-14 November 2008.

2) Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, yang menjadi dasar bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Keputusan No. 04/KSSK.03/2008 tanggal 21 Nopember 2008 menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Terkait dengan penyaluran dana yang diputuskan oleh KSSK yang Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 4 tahun 2008  Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) pada 15 Oktober 2008.  Dalam Perpu ini diatur soal Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Rapat Paripurna DPR RI tertanggal 18 Desember 2008 telah memutuskan agar pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang JPSK. Artinya KSSK telah berjalan dengan tanpa persetujuan penuh oleh DPR RI. Dengan demikian, otoritas atau kewenangan KSSK sebenarnya belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat secara konstitusional, sehingga segala keputusan yang dihasilkan juga masih dapat dipertanyakan.

Keputusan KSSK Terkait Pengucuran PMS
Dalam rapat KSSK tanggal 21 November pukul 04.25- 06.00 yang dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku ketua KSSK, Gubernur BI selaku anggota KSSK dan Sekretaris KSSK diputuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganannya kepada LPS. Hasil keputusan ini kemudian dibawa di dalam rapat Komite Koordinasi pada hari yang sama antara Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner LPS yang kemudian menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS untuk dilakukan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Kesimpulan
1)  Kasus Bank Century menyangkut kisah yang panjang sejak penggabungan (merger) 3 buah Bank yang terjadi sejak tahun 2004.

2)  Kasus Bank Century menunjukan lemahnya pengawasan terhadap perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

3)  Terdapat indikasi kuat kecerobohan di balik keputusan pengucuran dana FPJP sejak November 2008, yang berlanjut dengan pengucuran dana oleh LPS berdasarkan keputusan KSSK dengan total Rp 6,762 triliun.

4) Terdapat indikasi kuat korupsi terkait pengucuran dana ini karena diputuskan dengan dasar hukum yang lemah, terkesan dikondisikan sedemikian rupa, baik di dalam perubahan Peraturan BI (PBI) maupun terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 4 tahun 2008  Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang melegitimasi KSSK yang pada saat yang sama belum mendapatkan persetujuan DPR RI.

5) Dalam kasus Bank Century, LPS terancam rugi dan uang pemerintah serta dana yang dikumpulkan dari nasabah terancam hilang dan justru dipergunakan untuk menyubsidi para deposan Bank Century. Hal ini sudah barang tentu menimbulkan ketidakadilan karena kebijakan pemerintah terkesan lebih menguntungkan segelintir orang kaya.

6)  Untuk membuat terang soal kisruh Bank Century, langkah yang sekarang ini dilakukan oleh BPK untuk melakukan audit secara objektif  terhadap kebijakan pemerintah dalam mengambil-alih Bank Century.

7)      BPK juga harus didukung untuk melakukan penelusuran atas aliran dana PSPJ dan PMS di Bank Century dan mengumumkan kepada publik siapa saja yang diuntungkan dalam kebijakan pengambilalihan Century.

8)      Transparansi tentang informasi nasabah juga sangat penting karena praktek korupsi diduga telah terjadi dalam kasus pencairan dana nasabah. Beberapa waktu lalu, seorang petinggi Mabes Polri diduga terlibat kasus korupsi. Oleh karena itu  sudah ada indikasi awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam pencairan dana deposan Bank Century. Oleh karena itu, KPK harus didorong untuk berani mengungkap dugaan korupsi di Bank Century.

9) Pelibatan polisi di dalam memproses kasus ini harus ditolak karena mengandung konflik kepentingan. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya pengalaman yang sama dengan kasus BLBI yang banyak mandeg di tengah jalan ketika kepada polisi, jaksa dan pengadilan umum.

10)  Dalam notulen rapat KSSK, dibicarakan tentang rencana pemindahan  nasabah sampai Rp. 2  miliar  ke Bank Mandiri. Informasi ini harus diteliti kebenarannya oleh BPK.

11)  Dalam kasus Robert Tantular, hukuman yang dijatuhkan hanya 4 tahun dan denda Rp. 50 miliar. Hukuman yang dijatuhkan itu sangat rendah dibandingkan dengan kasus perbankan seperti kasus BNI. Selain itu, putusan hakim ternyata juga tidak memerintahkan penyitaan aset sehingga aset di luar negeri yang diklaim oleh Kepolisian berhasil terdeteksi tidak bisa disita oleh negara.  Oleh karena itu, untuk menangani Century, saat ini hanya KPK yang bisa diandalkan sehingga dibutuhkan dukungan politik kepada KPK oleh semua pihak.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan