Audit Dana Kampanye Rawan Pelanggaran
Untuk kali kedua, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merelease pentinganya audit dana kampanye. Melalui siaran pers yang diadakan di kantor ICW(19/9/08). dihadiri Tia Aditsyah (Ketua Umum IAPI) dan Tarko Sunaryo (Sekretaris Jendral IAPI) serta Abdullah Dahlan yang mewakili ICW.
ICW-IAPI kembali menegaskan tentang keterbatasan jumlah kantor akuntan publik (KAP) yang sangat berpengaruh pada proses audit dana kampanye pemilu 2009 yang menjadi tanggung jawab KPU. Saat ini terdapat 818 KAP tetapi hanya 79 KAP yang bersedia melakukan audit terhadap parpol peserta pemilu 2009 dengan objek audit sebesar 20 ribu objek dari mulai tingkat Kabupaten/kota, Propinsi hingga Pusat.
Seperti diketahui, keterbatasan KAP mendorong KPU mengambil beberapa solusi Pertama, melakukan penambahan tenaga auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP). Menurut Tia, langkah KPU adalah sebuah bentuk pelanggaran karena dalam pasal 132 UU Pemilu menyebutkan, yang mengaudit dana kampanye adalah KAP. “Jika audit mau dilakukan oleh BPKP harus dirubah dahulu undang-undangnya,”. Seharusnya, lanjut Tia, masalah keterbatasan auditor peserta pemilu disikapi sebelumnya. Walaupun sebelumnya IAPI pernah menyarankan solusi tentang keterbatasan KAP sebagai auditor peserta pemilu.
Kedua, sentralisasi audit dana kampanye di DPP parpol. Ini juga merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan pasal 134 UU pemilu yang menyebutkan laporan dana kampanye yang diaudit adalah laporan bertingkat, yakni sejak dari kabupaten/kota, propinsi dan tingkat pusat. Selain itu, IAPI meragukan waktu 7 hari partai peserta pemilu untuk menyerahkan seluruh laporan dana kampanye kabupaten/kota dan propinsi.
Di akhir siaran, ICW-IAPI menyarankan KPU mengambil langkah kongkrit agar permasalahan audit tidak berlarut-larut. Pertama, KPU melakukan koordinasi, diskusi dengan pihak terkait. Kedua, KPU mengajukan payung hukum kepada Presiden atas terobosan solusi yang diambil KPU agar pemilu tidak mengalami cacat hukum.
Ketiga, KPU tetap melakukan audit terhadap seluruh laporan dana kampanye parpol dari tingkat kabupaten/kota, propinsi dan pusat demi menjaga semangat transparansi dan akuntabilitas. Keempat, KPU bekerjasama dengan PPATK untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran terhadap aturan dana kampanye yang tidak akan mungkin bisa ditemukan oleh auditor dana kampanye mengingat pendekatan auditnya berdasarkan prosedur yang disepakati. (Norman Senjaya)