Audit Kerugian Korupsi Sragen Selesai
BPKP Akan Ekspose ke Pusat
Proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah sudah selesai. Kepala BPKP Jateng Mochtar Hussein akan menggelar ekspose bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji di Jakarta, Senin (22/8).
’’Semuanya sudah final. Ekspose memang harus dilakukan di pusat karena kerugiannya cukup besar untuk korupsi Sragen tersebut. Nanti setelah ekspose selesai, kami pasti mempublikasikannya,’’ ujar Mochtar, kemarin.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyimpangan kas daerah (kasda) yang diduga merugikan negara hingga Rp 40 miliar tersebut. Mereka adalah mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekda Koeshardjono, dan Srie Wahyuni yang sebelumnya kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen.
Untung dan Koeshardjono ditahan di LP Kedungpane, sedangkan Sri mendekam di LP Wanita Bulu Semarang. Kejati juga terus melakukan pemeriksaan secara maraton seperti diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Setia Untung Arimuladi.
Menurut Setia, pihaknya tengah berkonsentrasi menyelesaikan penyidikan ketiga tersangka. Kejati juga masih menunggu proses audit kerugian BPKP.
Saksi Ahli
Sebelumnya, Kajati Widyopramono telah meminta seluruh penyidik fokus kepada kasus ini. Widyopramono berharap kasus penyimpangan kasda Sragen bisa dilimpahkan secepatnya ke pengadilan sebelum Lebaran.
Kuasa hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan kepada penyidik Kejati Jateng. Saksi ahli ini berasal dari beberapa perguruan tinggi.
Mereka di antaranya pakar hukum pidana UGM dan pakar Administrasi Negara dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, Dani masih enggan mengungkapkan identitas mereka.
’’Mereka telah menyatakan siap memberikan keterangan. Proses ini masih sangat panjang karena tentunya penyidik juga punya saksi ahli untuk mendukung surat dakwaan,’’ kata Dani. (J14-65)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Agustus 2011