Auditor BPK Akui Terima Dana Rp 555 Juta

Pengacara KPU menjelaskan, Kepala Biro Umum KPU ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Tim Audit BPK untuk KPU, Djapiten Nainggolan, mengaku, pihaknya pernah menerima dana Rp 555 juta dari KPU saat melakukan audit pengadaan logistik Pemilu 2004. Dana itu oleh KPU dialokasikan untuk 15 orang anggota BPK yang sedang melakukan audit di KPU, kata Djapiten kepada wartawan setelah diperiksa 11 jam oleh KPK kemarin.

Menurut Djapiten, uang untuk biaya transportasi mingguan dan pembahasan hasil audit itu diserahkan Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik pada 15 Mei 2004. Empat hari kemudian, menurut Djapiten, yang menjadi Kepala Biro Hukum BPK, uang tersebut dikembalikan lagi ke Dentjik. Namun, seorang tim penyidik KPK membantah dan menjelaskan, pihaknya yang menyita uang itu dari Dentjik.

Kemarin pagi, KPK juga memeriksa Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiharto. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Bambang dan membawa setumpuk dokumen serta seperangkat komputer. Sampai pukul 21.00 WIB, pemeriksaan terhadap Bambang belum selesai. Abidin, pengacara Bambang, mendengar dari penyidik bahwa kliennya bakal dijadikan tersangka kasus pengadaan buku Pemilu 2004.

Berkaitan dengan kasus korupsi di KPU, kemarin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Mulyana W. Kusumah. Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan kronologi penyuapan yang dilakukan Mulyana kepada Khairiansyah, auditor BPK. Disebutkan, Mulyana pernah mengirim SMS kepada Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin: Saya memerlukan dananya sekarang. Oleh Nazaruddin SMS itu diteruskan kepada Sussongko yang akhirnya memerintahkan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin memberikan traveler's check senilai Rp 100 juta kepada Mulyana untuk menyuap Khairiansyah.

Seusai persidangan, Mulyana tak mau berkomentar tentang SMS-nya kepada Nazaruddin seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa. Wartawan memang menanyakan, apakah SMS itu menunjukkan Ketua KPU mengetahui rencana penyuapan tersebut. Saya bisa memahami dakwaan tadi. Selanjutnya tunggu saja saat eksepsi, kata Mulyana. Sidang akan kembali digelar 20 Juni mendatang. ANTON APRIANTO | JOJO RAHARDJO

Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan