Aulia Divonis 4,5 Tahun; Anwar dan Paskah Tak Tersentuh

KPK pelajari putusan kasus BI.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari putusan terhadap Aulia Pohan dan kawan-kawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kami pelajari terlebih dahulu, semuanya," ujar pelaksana harian Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, kemarin malam.

Bibit menegaskan, semua yang diduga terlibat korupsi dalam skandal aliran dana Bank Indonesia itu akan diproses. “Mereka diproses apabila alat buktinya cukup,” katanya.

Kemarin siang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Aulia Tantowi Pohan dan tiga mantan Deputi BI lainnya. Aulia dan Maman H. Soemantri masing-masing dihukum 4,5 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Bun Bunan E.J. Hutapea dan Aslim Tajuddin, keduanya bekas Deputi Gubernur BI, mendapat hukuman 4 tahun penjara. Masing-masing juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menghadapi vonis ini, Aulia dan tiga terdakwa lainnya menyatakan banding.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Kresno Menon menyatakan bahwa Aulia cs terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan anggota Dewan Gubernur BI. Mereka ikut menandatangani pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar dalam rapat dewan gubernur pada 3 Juni dan 22 Juli 2003.

Sebanyak Rp 31,5 miliar dari uang itu mengalir ke anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, sedangkan sisanya diakui untuk dana bantuan hukum bagi sejumlah mantan petinggi BI.

Dengan putusan itu, hampir semua petinggi BI yang terlibat dalam pencairan dana itu telah dijerat, kecuali bekas deputi gubernur Anwar Nasution, yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelumnya, Anwar pernah menyatakan bahwa Dewan Gubernur BI menggelar rapat dua kali untuk membahas soal diseminasi dan bantuan hukum untuk mantan anggota direksi. "Keputusan Dewan Gubernur BI menggunakan dana Yayasan diambil dalam rapat 3 Juni 2003. Saya tidak ikut rapat itu karena sedang tugas ke Washington dari 2 sampai 9 Juni. Rapat yang kedua, saya ikut," ujarnya.

Adapun dari pihak DPR, sejauh ini baru Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin yang dijebloskan ke penjara. Padahal sebagian besar rekan mereka di Komisi IX diduga juga menerima aliran dana dari BI. Bahkan, dalam persidangan, Hamka pernah mengaku memberikan dana dari BI Rp 1 miliar ke Paskah Suzetta yang kini Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Paskah, yang telah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus ini, telah membantah tudingan menerima dana itu. Kemarin pun, ketika dihubungi Tempo, ia enggan berkomentar mengenai kasus BI. Cheta Nilawaty | FAMEGA SYAVIRA | AGOENG WIJAYA

3 Juni dan 22 Juli 2003
Dewan Gubernur BI setuju memberikan uang Rp 31,5 miliar kepada anggota Komisi IX DPR untuk diseminasi dan Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan petinggi BI.

Juni-Desember 2003
BI menyerahkan uang Rp 31,5 miliar kepada Antony Zeidra Abidin (Ketua Sub-Komisi Perbankan) dan Hamka Yandhu (Ketua Sub-Komisi Keuangan). Peruntukan:

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

27 JUNI 2003
Jumlah: Rp 2 miliar
Tempat: kamar Hotel Hilton

2 JULI 2003
Jumlah: Rp 5,5 miliar
Tempat: kamar Hotel Hilton

23 JULI 2003
Rp 7,5 miliar
Tempat: rumah

Amendemen Undang-Undang Bank Indonesia
Jumlah: Rp 16,5 miliar

18 SEPTEMBER 2003
Jumlah: Rp 10,5 miliar
Tempat: kamar Hotel Hilton

4 DESEMBER 2003
Jumlah: Rp 6 miliar
Tempat: rumah Anthony

Dibagikan kepada:

    * Fraksi Golkar: 12 orang, Rp 4 miliar
    * Fraksi PDIP: 16 orang, Rp 3,85 miliar
    * Fraksi PPP: 5 orang, Rp 1,5 miliar
    * Fraksi PKB: 5 orang, Rp 1,4 miliar
    * Fraksi Reformasi: 5 orang, Rp 1,25 miliar
    * Fraksi TNI/Polri: 4 orang, Rp 1 miliar
    * Fraksi KKI: 1 orang, Rp 250 juta
    * Fraksi PBB: 1 orang, Rp 300 juta (penerima M.S. Kaban) -- foto
    * Fraksi DU: 1 orang, Rp 250 juta
    * Pejabat BI: 10 persen
    * Paskah Suzetta: Rp 1 miliar (membantah)
    * Hamka Yandhu: Rp 500 juta
    * Antony Zeidra Abidin: Rp 500 juta

November 2006
Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan dugaan korupsi Rp 100 miliar di BI kepada KPK.

Januari 2008
Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjadi tersangka.

April 2008
Antony dan Hamka menjadi tersangka.

September 2008

Mengembalikan uang:

    * Hamka Yandhu (Golkar): Rp 500 juta
    * Amru al-Mu'tasyim (PKB): Rp 300 juta
    * Aly As'ad (PKB): Rp 100 juta
    * Anggota Golkar di Komisi IX: Rp 4,5 miliar
    * Emir Moeis (PDIP): Rp 250 juta

BEBAS

    * Anwar Nasution
    * Emir Moeis
    * Paskah Suzetta
    * Anggota Komisi IX kecuali Hamka dan Antony

PENJARA

Burhanuddin Abdullah
Gubernur BI, 5,5 tahun

Aulia Tantowi Pohan
Deputi Gubernur BI, 4,5 tahun

Maman H. Soemantri
Deputi Gubernur BI, 4,5 tahun

Bun Bunan E.J. Hutapea
Deputi Gubernur BI, 4 tahun

Aslim Tajuddin
Deputi Gubernur BI, 4 tahun

Oey Hoey Tiong
Direktur Hukum BI, 3,5 tahun

Rusli Simanjuntak
Kepala Biro Gubernur BI, 4,5 tahun

Hamka Yandhu
Kepala Subkomisi Keuangan, 3 tahun

Antony Zeidra Abidin
Kepala Subkomisi Perbankan, 5 tahun

Sumber: dakwaan, pengakuan tersangka, wawancara

Sumber: Koran Tempo, 18 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan