Aulia Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dakwaan jaksa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Yayasan, yang merupakan hukum positif," kata kuasa hukum Aulia Pohan, O.C. Kaligis, saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 3 Februari 2009.

Aulia Pohan dan tiga rekannya didakwa telah mengambil dan menggunakan dana milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar. Akibatnya, mereka diancam pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Kaligis, kekayaan Yayasan Pengembangan Perbankan tidak termasuk kekayaan Bank Indonesia, apalagi termasuk uang negara, sehingga pengeluaran dana Yayasan tidak termasuk keuangan negara. "Tidak ada unsur melawan hukum, apalagi pengeluaran dana telah diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur," ujarnya.

"Tindakan Aulia Pohan tidak berdiri sendiri dalam memutuskan hal ini," kata Kaligis. Menurut dia, Komisi seharusnya juga mengadili semua pihak yang hadir dalam rapat itu, termasuk Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution.

Dalam dakwaan jaksa, soal dana tersebut dibahas dalam rapat Dewan Gubernur, 3 Juni 2003. Dalam rapat itu disampaikan kebutuhan dana Rp 100 miliar untuk mengatur dukungan DPR dalam penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan penyelesaian amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.

Ketiga mantan deputi gubernur lainnya, yaitu Maman H. Soemantri, Bun Bunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, juga menyampaikan keberatannya masing-masing. "Surat dakwaan tidak lengkap dan tidak cermat," ujar kuasa hukum Bun Bunan, Irianto Subiakto. Karena itu, keempat terdakwa meminta hakim membatalkan dakwaan.Famega Syavira

Sumber: Koran Tempo, 4 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan