Aulia Pohan Akui Ketahui Pemakaian Dana ke DPR

Mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia atau BI, Aulia Tantowi Pohan (63), mengakui mengetahui penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana itu untuk bantuan hukum kepada lima mantan pejabat BI dan untuk Dewan Perwakilan Rakyat.

Dana yang dipakai untuk bantuan hukum sebesar Rp 68,5 miliar, sedangkan dana untuk DPR, sebesar Rp 31,5 miliar, dipakai untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas BI dan perubahan Undang-Undang (UU) BI.

Khusus untuk pemberian dana Rp 31,5 miliar kepada DPR, Aulia yang ketika itu menjabat Ketua Dewan Pengawas YPPI, sempat mengingatkan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak, agar berhati-hati. Dana diserahkan melalui fraksi di DPR. Namun, ia mengaku tak mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana itu.

Keterangan itu disampaikan Aulia ketika tampil sebagai saksi dalam sidang perkara penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7). YPPI, yang sebelumnya bernama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), dimiliki BI.

Dalam rapat Dewan Gubernur BI tertanggal 22 Juli 2003, dana YPPI itu dibutuhkan untuk kegiatan yang sifatnya insidental dan mendesak di BI, yang berkaitan dengan hubungan sosial dan kemasyarakatan. Karena itu, dibentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan untuk melakukan penarikan, penggunaan, dan penatausahaan dana itu. Koordinator Panitia (ex-officio) adalah Aulia Pohan dan Maman H Sumantri serta Ketua Rusli Simanjuntak.

BLBI secara politik

Aulia tiba di Pengadilan Khusus Tipikor sebelum pukul 11.00. Ia diperisksa sekitar empat jam, mulai pukul 12.00, diselingi istirahat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal. Selain Aulia, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan saksi mantan Deputi Gubernur BI lainnya, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Aulia mengatakan, pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar adalah tindak lanjut dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. Dalam rapat itu dibicarakan permohonan bantuan hukum terhadap mantan direktur BI dan penyediaan dana untuk penyelesaian BLBI secara politik di DPR. Karena BI tidak memiliki dana, dalam rapat itu Bun Bunan Hutapea menyatakan, ada dana YPPI sebesar Rp 200 miliar yang bisa dipakai. Usul itu didukung Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.

Menurut Aulia, pada saat RDG BI itu, Burhanuddin menyatakan agar menyisihkan saja dana Rp 100 miliar. Keterangan Aulia itu dibantah Burhanuddin.

Setelah disetujui di RDG BI serta disampaikan kepada pengurus YPPI, dan diketahui Aulia selaku Dewan Pengawas YPPI, dana itu dicairkan. Dana bantuan hukum untuk mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar, diberikan kepada mantan Gubernur BI, Soedradjad Djiwandono, sebesar Rp 25 miliar; mantan Deputi Gubernur BI, Iwan Prawiranata, Rp 13,5 miliar; serta tiga mantan direktur BI, yaitu Paul Soetopo, Heru Soepraptomo, dan Hendro Budiyanto, masing-masing Rp 10 miliar.

Sisanya sebesar Rp 31,5 miliar diserahkan kepada DPR. Dana itu untuk penyelesaian kasus BLBI dan diseminasi insentif kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebesar Rp 15 miliar dan perubahan UU No 23/1999 tentang BI sebesar Rp 16,5 miliar.

Untuk dana yang diserahkan kepada DPR, Aulia menyatakan tidak tahu diberikan kepada siapa saja. ”Perkara itu saya enggak tahu, Pak. Lucu kan, Pak. Saya juga tak dikasih tahu,” ujar Aulia sambil tertawa.

Terkait kasus aliran dana ke DPR ini, KPK menetapkan Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, keduanya anggota Fraksi Partai Golkar DPR (periode 1999-2004), sebagai tersangka. Selain itu, Rusli Simanjutak dan Oey Hoey Tiong juga sudah diadili sebagai terdakwa penyalahgunaan dana YPPI itu.

”Sebagai Dewan Pengawas dari YPPI, tidak pernah Saudara tanya penggunaan uang, gimana pertanggungjawaban. Kok uang keluar sebanyak itu,” tanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

”Saya tanya ini ke mana-mana. ’Nanti, Pak dilaporkan bila sudah selesai’. Itu saja jawabannya. Saya enggak tahu, Pak. Yang ada koper segala macam, nah itu yang saya enggak ngerti, Pak,” ujar Aulia.

”Jadi, pertanggungjawaban keuangannya bagaimana?” tanya Gusrizal lagi.

”Banyakan lisan-lisan saja,” jawab Aulia.

”Ini kan uang. Kecuali, uang apa. Uangnya sekian miliar. Pertanggungjawabannya kayak...,” kata Gusrizal lagi.

”Iya, Pak. Saya paham,” kata Aulia singkat.

Aulia juga mengaku pernah menghadiri Rapat Dengar Pendapat BI dan Komisi IX DPR yang membahas masalah BLBI.

Selain pertemuan itu, ia menyatakan, ada juga pertemuan BI dengan anggota DPR di sejumlah hotel. Bahkan, pada sebuah pertemuan tidak resmi, Aulia mengaku pernah mendengar pernyataan beberapa anggota DPR, salah satunya Daniel Tanjung bahwa untuk sosialisasi tentang BLBI ada ongkosnya. (son)

Sumber: Kompas, 17 Juli 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan