Aulia Pohan cs Segera Disidangkan
"Sebelum 28 Januari, persidangan dimulai."
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus skandal aliran dana Bank Indonesia. "Sebelum 28 Januari, persidangan dimulai," kata kuasa hukum Aulia Pohan, Amin Karyatin, setelah mendampingi kliennya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Aulia akan disidang bersama tiga rekannya sesama mantan anggota Dewan Gubernur BI, yakni Aslim Tadjuddin, Maman H. Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea. "Berkas keempatnya dijadikan satu," kata Amin.
Ditahan oleh KPK sejak 27 November 2008, dan diperpanjang sampai 28 Januari mendatang, para tersangka ini dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 100 miliar. Uang dari kas Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia itu mengalir ke beberapa pihak untuk memuluskan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.
Selain digelontorkan ke para anggota Dewan Perwakilan Rakyat senilai Rp 31,5 miliar, uang dalam jumlah lebih besar diberikan kepada para mantan petinggi bank sentral yang terbelit kasus. Selebihnya diduga digunakan untuk menyuap sejumlah penegak hukum.
Dari aliran dana ke Komisi Keuangan dan Perbankan di Dewan Perwakilan Rakyat, dua mantan wakil rakyat sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Mereka adalah Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, yang masing-masing dihukum penjara tiga dan empat setengah tahun serta dikenai denda.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah pun sudah dijatuhi hukuman lima tahun dan denda Rp 250 juta. Adapun mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Menurut Amin, kemarin kliennya diminta menandatangani dua berita acara pemeriksaan. “Salah satunya adalah berkas pelimpahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.” FAMEGA SYAVIRA | TOMI
Sumber: Koran Tempo, 10 Januari 2009