Aulia Pohan Seharusnya Jadi Tersangka

Antony Zeidra mengaku menerima uang dari bank sentral.

Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan seharusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana bank sentral ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.

Hal itu diungkapkan kemarin oleh Rudjito, pengacara Antony Zeidra Abidin, dalam pembacaan eksepsi kliennya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Aulia, kata Rudjito, sangat mengetahui, dan dengan persetujuannya pula dana Rp 100 miliar itu dicairkan. "Mengapa Aulia Pohan tak jadi tersangka? Apakah karena kebetulan Aulia besan orang nomor satu di republik ini?" tanya Rudjito.

Keterlibatan Aulia dalam dugaan rasuah bank sentral ini sebenarnya sudah terungkap dalam beberapa persidangan. Para pejabat Bank Indonesia yang menjadi saksi menyatakan pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar itu sepengetahuan dan atas persetujuan Aulia.

Analis senior BI, Asnar Ashari, misalnya, pada sidang awal Agustus lalu juga menyatakan, Aulia sebagai Ketua Dewan Pengawas YPPI selalu menerima laporan aliran dana BI sebesar Rp 31,5 miliar ke DPR.

Laporan lisan itu disampaikan Rusli Simanjuntak yang didampingi Asnar. "Ya, oke, kalau itu permintaan dari sana, itulah yang kita penuhi," kata Asnar mengutip ucapan Aulia (Koran Tempo, 12 Agustus).

Aulia belum bisa dimintai komentar mengenai pernyataan Rudjito. Dalam beberapa kesaksian di persidangan, Aulia mengakui soal pengucuran dana tersebut.

Tentang tudingan dia berperan, Aulia menolak berkomentar. "Saya tidak bisa memberi komentar. Kesaksian saya dalam dua kali persidangan sudah jauh dari cukup," ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan kemarin, Antony Zeidra akhirnya mengaku menerima uang dari Bank Indonesia melalui Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. "Jumlahnya, menurut pengakuan Hamka Yandhu, sebesar Rp 24 miliar," ujar Antony.

Dari jumlah itu, Antony mengaku menerima Rp 500 juta. Sedangkan sisanya dibawa oleh Hamka. "Katanya akan dibagikan kepada anggota Dewan yang lain, namun saya tidak mengetahuinya," kata Wakil Gubernur Jambi ini.

Antony menyatakan, dulu ia memang sengaja membantah tuduhan menerima uang karena khawatir jadi korban konspirasi tingkat tinggi. Antony juga mengatakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dan semua anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia harus ikut bertanggung jawab.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rudi Margono saat membacakan dakwaan menyebutkan Hamka Yandhu dan Antony Zeidra diancam hukuman penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun. SETRI YASA | FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 6 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan