Aulia Pohan Tahu Pencairan Dana

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan selalu diberi laporan soal penyerahan-penyerahan uang ke Dewan Perwakilan Rakyat. Penyerahan uang ke DPR, yang diterima oleh Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, dilakukan dalam lima tahap.

Uang tersebut diserahkan Asnar Ashari dan Rusli Simanjuntak, yaitu 27 Juni 2003 sebesar Rp 2 miliar, 2 Juli 2003 di rumah Anthony Rp 5,5 miliar, Agustus 2003 Rp 7,5 miliar, September 2003 Rp 10,5 miliar, dan Desember 2003 Rp 6 miliar di rumah Anthony.

Informasi itu disampaikan Asnar Ashari, staf Biro Gubernur BI, saat menjadi saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8). Selain Asnar, saksi lain adalah Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Baridjussalam Hadi, Bendahara YPPI Ratnawati, dan Kepala Perwakilan BI di New York Lucky Fathul Aziz. Mereka menjadi saksi bagi terdakwa dugaan aliran dana BI Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong.

Asnar mengatakan, ia selalu mendampingi Rusli Simanjuntak dalam menyerahkan uang ke Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Seusai menyerahkan uang, Asnar mengatakan, ia menemani Rusli melaporkan penyerahan-penyerahan uang ke Anthony dan Hamka kepada Aulia Pohan.

”Pak Rusli mengatakan bahwa penyerahan uang telah dilaksanakan. Pak Rusli menyebutkan kedua nama anggota DPR itu. Pak Aulia menjawab, ya oke, kalau memang itu permintaan dari sana,” kata Asnar.

Diseminasi

Khusus soal uang Rp 3 miliar yang diduga dipotong oleh Bank Indonesia dari uang Rp 31,5 miliar yang diserahkan ke DPR, Asnar menjawab bahwa uang tersebut justru diserahkan sebagian oleh Anthony Zeidra untuk keperluan diseminasi kepada masyarakat.

”Mulai dari penyerahan dana kedua hingga kelima, ada sebagian dana yang oleh Anthony diserahkan ke Pak Rusli dengan pernyataan untuk dipergunakan bagi kegiatan sosialisasi BI kepada masyarakat. Jumlahnya sampai Rp 3 miliar. Jadi total yang diterima DPR adalah Rp 31,5 miliar dikurangi Rp 3 miliar sehingga DPR menerima Rp 28,5 miliar,” kata Asnar.

Belum diserahkan

Namun, Asnar melanjutkan, uang itu hingga Rusli pindah menjadi Kepala Biro BI Surabaya belum juga diserahkan. Bahkan, uang Rp 3 miliar itu diserahkan kepada Asnar dengan alasan dari Rusli bahwa diseminasi kepada masyarakat bisa diambil dari dana reguler. ”Akhirnya uang Rp 3 miliar itu saya serahkan ke KPK,” kata Asnar.

Sementara saksi Lucky Fathul Aziz sempat ditegur Ketua Majelis Hakim Moefri saat ia kelihatan mengubah pernyataannya. Semula Lucky mengatakan bahwa Oey Hoey Tiong pernah ingin meminjam rekening Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPBI), tetapi ia menolak.

Oey saat memberikan tanggapan mengatakan bahwa ia tidak pernah meminjam rekening dari IPBI, melainkan ingin meminjam uang dari IPBI.

”Ehm, saya kayaknya tetap pada keterangan saya. Yang jelas tahun 2003, saya waktu itu ada di Batam dan ditelepon oleh Pak Oey,” kata Lucky.

Hakim Moefri meminta Lucky berkata jujur karena pernyataannya menyangkut nasib seseorang. Akhirnya Lucky membenarkan keterangan Oey. (VIN)

Sumber: Kompas,12 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan