Awasi Simpanan Kas Daerah, KPK Koalisi dengan BI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk memonitor penyimpanan kas daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Duet ini dilakukan sebagai usaha pencegahan atas penyelewengan dana APBD yang kerap kali menjadi modus kasus korupsi.
"Fee bunga bank jangan sampai masuk ke kantong pribadi," kata Wakil KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dalam pertemuan bersama wartawan, akhir pekan kemarin.
Menurut Haryono, kini BI tengah melakukan audit kepada sejumlah BPD dengan metode sampling. Hasil audit ini rencananya akan diumumkan oleh BI kepada publik dalam waktu dekat. Jika hasilnya menunjukkan ada keuntungan yang tidak masuk ke kas daerah, maka akan segera diminta untuk dikembalikan.
"Kalau sudah diperintahkan BI tapi tidak patuh, KPK bisa melakukan tindakan," terang Haryono. Aturan main ini nantinya juga akan diberlakukan untuk seluruh jenis bank, bukan hanya kepada BPD saja.
Salah satu kasus penyelewengan dana APBD terjadi di Situbondo, Jawa Timur. Dalam kasus itu, bunga khusus dari BNI 46 cabang Situbondo atas simpanan kas daerah sejumlah Rp86 miliar telah dinikmati sendiri oleh Bupati Situbondo Ismunarso dan stafnya. Akibat tindakannya yang telah merugikan negara hingga Rp50,1 miliar itu, Ismunarso dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. [by : Melati Hasanah Elandis]
Sumber: Jurnal nasional, 3 Agustus 2009