Ayin Juga Ngaku Bisnis Permata; Klop dengan Urip, Mentahkan Penyuapan?

Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal bekerja keras untuk mencari bukti adanya hubungan suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryanti alias Ayin kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Itu karena kedua tersangka segendang sepenarian. Keduanya mengaku transaksi itu untuk bisnis jual beli permata.

Ayin memberi pengakuan itu saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. Perempuan yang dikenal dekat Sjamsul Nursalim itu mengaku sudah berkenalan dengan Urip selama lima tahun. Perkenalan itu terjadi dalam transaksi permata.

Namun, sebuah sumber di KPK menjelaskan, saat penggeledahan di rumah Jalan Hang Lekir II WG 9, tempat transaksi itu, petugas tak menemukan adanya bukti yang mengarah telah terjadi transaksi permata. Selain itu, yang mencurigakan KPK, transaksi di rumah Sjamsul Nursalim berlangsung hanya sehari setelah Kejagung menyatakan tak menemukan bukti korupsi dalam kasus BLBI taipan pemilik Grup Gadjah Tunggal itu.

KPK sendiri menjelaskan penangkapan Urip bukan tanpa alasan. Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi berindikasi suap. Nah, menurut Ketua KPK Antasari Azhar, itulah yang kemudian diteruskan oleh intelijen yang berlanjut pada penangkapan Urip saat keluar dari rumah Sjamsul Nursalim.

Tak hanya soal dagang permata, ada lagi pengakuan Ayin yang juga bakal membingungkan penyidik. Perempuan berusia 46 tahun yang juga pengusaha properti di Lampung itu mengaku, kendati sudah lama kenal, dia tak mengetahui bahwa Urip adalah jaksa. Dia (Ayin, Red) nggak tahu kalau Urip itu jaksa, ujar kuasa hukum Ayin, OC Kaligis, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK kemarin (10/3).

Menurut dia, perkenalan Ayin dan Urip berlangsung sejak lima tahun silam. Saya hanya beri tahukan (ungkapkan) apa yang ada di BAP, sambungnya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Ayin dicecar 32 pertanyaan selama lima jam oleh penyidik KPK. Pertanyaannya seputar asal usul uang dan untuk apa pemberian uang Rp 6 miliar dalam bentuk USD 660 ribu kepada Urip. Itu masalah utang piutang untuk (bisnis) permata, kata Kaligis, lantas menyebutkan bahwa uang itu milik pribadi Ayin.

Sama sekali nggak ada penyuapan. Mau suap apa? jawab Kaligis ketika didesak uang itu untuk tujuan menyuap jaksa yang menangani kasus BLBI.

Pengakuan Ayin klop dengan pengakuan pertama Urip. Saat ditangkap KPK, 2 Februari 2009, jaksa yang menjadi koordinator penyelidikan pengembalian BLBI Sjamsul Nursalim itu beralasan bahwa uang yang diterima merupakan transaksi jual beli permata. Padahal, institusinya secara jelas melarang jaksa terlibat bisnis.

Bagaimana dengan Ayin yang sering datang ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung)? Kaligis mengungkapkan, kliennya mengatakan tidak pernah. Ketika didesak wartawan, termasuk perkenalan Ayin dengan banyak pejabat, Kaligis berkilah. Saya cuma katakan yang saya dengar. Saya juga nggak tahu apa-apa, terangnya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah mengakui bahwa Ayin sering mendatangi Gedung Bundar, tempat penyelidikan kasus BLBI Nursalim. Hendarman bahkan pernah meminta JAM Pidsus Kemal Yahya Rahman berhati-hati.

Penampilan Ayin saat diperiksa kemarin terlihat lebih santai dan terbuka. Berbeda dengan sebelumnya, yang berusaha menghindari kamera wartawan. Kali ini janda mendiang Surya Darma (mantan direktur Gadjah Tunggal) sempat berkomentar dengan wartawan walaupun terbatas. Dia tidak lagi menutupi muka atau bersembunyi di balik punggung petugas.

Tolong, ini tidak dikaitkan dengan siapa pun. Hormati dulu asas praduga tak bersalah, ujarnya. Namun, ketika keluar dari pemeriksaan pukul 17.16 WIB, Ayin kembali tak mau berkomentar.

Batal Diperiksa Jamwas
Sebenarnya, Tim Pemeriksa Kejagung kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayin. Tapi, karena pemeriksaan KPK cukup lama, agenda Kejagung pun dijadwal ulang. Kami akan jadwalkan ulang karena (AS) sedang diperiksa penyidik (KPK), kata Sesjamwas Halius Hosen dalam keterangan pers.

Kejagung, lanjutnya, bisa memahami penundaan tersebut karena fokus pemeriksaan penyidik KPK dan tim Jamwas berbeda. KPK terkait masalah pidana dan tim Jamwas berhubungan dengan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP 30/1980.

Batalnya tim Jamwas memeriksa Ayin merupakan yang ketiga. Sebelumnya, pada Kamis (6/3) Ayin tidak jadi diperiksa meski sudah di gedung KPK. Ketika itu dia beralasan sakit. Kemudian pada Jumat (7/3), Ayin menolak diperiksa dengan alasan hari libur. Padahal, ketika itu mobil tahanan KPK telah menjemputnya di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, Urip diindikasikan melanggar disiplin kepegawaian.

Selain Ayin, jaksa Urip kemarin menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK hampir sepuluh jam. Namun, Urip yang mengenakan baju safari warna cokelat tidak berkomentar ketika meninggalkan KPK pukul 20.46 WIB.

Melalui keterangan tertulisnya, Albab Setiawan, kuasa hukum Urip, meminta semua pihak memberikan penghormatan kepada asas praduga tak bersalah dalam penyelesaian perkara yang melibatkan kliennya. Saat ini masih terlalu dini untuk berkesimpulan, katanya.

Dia juga meminta agar permasalahan yang terjadi tidak disalahgunakan untuk menjelek-jelekkan seseorang, institusi, atau alat untuk bermain politik. Karena faktanya itu adalah bisnis pribadi dan dilakukan pada hari libur dan tidak dalam konteks tugas, katanya yang mengaku belum pernah mendampingi Urip sebagai tersangka. (fal/agm/tof)

Sumber: Jawa Pos, 11 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan