Az Tersangka Kasus Proyek UPT II PTSB [22/07/04]
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel secara resmi telah menetapkan Az --staf PT Semen Baturaja (PTSB)-- sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PTSB atas pengadaan barang dan jasa proyek optimalisasi (UPT) II sebanyak 12 item.
Hal itu terungkap saat jumpa pers di Kantor Kejati, Rabu (21/7). Ketua penyidik Zulbakar, SH atas perintah Kajati Sumsel, H Andi Syarifuddin, SH menjelaskan perkembangan penangan kasus di lingkungan BUMN semen itu kepada wartawan. Menurut Zulbakar yang juga menjabat Kabag Tata Usaha itu, hingga saat ini sudah 17 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
Namun terhadap tersangka sendiri belum dilakukan pemanggilan. Sayangnya pada saat wartawan minta penjelasan lebih lengkap tersangka, pihak Kejati belum bersedia menjelaskan dengan alasan itu proses penyidikan masih berjalan.