Azirwan Dipidana 2,5 Tahun

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Riau, Azirwan, dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Azirwan dinilai bersalah karena menyuap Al Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR, terkait pelepasan kawasan hutan lindung Pulau Bintan untuk Bandar Seri Bintan.

Putusan atas Azirwan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9). Jaksa menuntut Azirwan tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut anggota majelis hakim, Edward Pattinasarany, Azirwan meminta Al Amin Nur Nasution memberitahukan hasil rapat Komisi IV DPR tentang permohonan pelepasan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan yang diajukan Pemkab Bintan. Azirwan menerima salinan fotokopi hasil rapat kerja Komisi IV itu.

Azirwan sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Bandar Seri Bintan bertemu dengan Al Amin pada 14 November 2008 di Hotel Intercontinental MidPlaza, Jakarta; 4 November 2007 di Restoran Neo Suki Pecenongan; 24 Januari 2008 di ruang karaoke Hotel Borobudur; 25 Januari 2008 di Gedung DPR; 25 Februari 2008 di Hotel Imperium Pecenongan, 7 April 2008 di Hotel Nikko; dan 8 April di Pub Mystere Hotel Ritz-Carlton, Jakarta.

Azirwan memberikan uang kepada Al Amin senilai Rp 100 juta pada 2 Desember 2008 melalui Eddy Pribadi di Kompleks DPR Kalibata. Selain itu, pada 11 Desember 2007 sebesar Rp 150 juta saat Al Amin dan Komisi IV DPR berkunjung ke Riau, 25 Januari 2008 (150.000 dollar Singapura) di DPR, 7 April 2008 (150.000 dollar Singapura) di Hotel Nikko, serta 8 April 2008 Rp 1,5 juta diserahkan kepada Al Amin dan Rp 6 juta untuk hiburan di Pub Mystere Hotel Ritz-Carlton.

Majelis hakim menilai Azirwan mengakui perbuatannya dan menyesalinya. (vin)

Sumber: Kompas, 2 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan