Azirwan Dituntut Tiga Tahun; Sekda Bintan Dinilai Terbukti Menyuap Al Amin

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan dituntut tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, M Al Amin Nur Nasution, untuk pelepasan hutan di Bintan.

Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan, yaitu pada 2 Desember 2007 sebesar Rp 100 juta, 11 Desember 2007 (Rp 150 juta), 25 Januari 2008 (150.000 dollar Singapura), 7 April 2008 (150.000 dollar Singapura), 8 April 2008 (Rp 1,5 juta), dan membiayai Al Amin sebesar Rp 6 juta selama berada di Pub Mistere Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago. Sidang akan dilanjutkan lagi pada 21 Agustus 2008.

Azirwan seusai sidang menolak berkomentar. ”Yang jelas saya merasa dikorbankan oleh kalian karena saya sekarang menjadi sulit jalan,” katanya kepada wartawan yang mengerubutinya. Celetukan Azirwan itu langsung disambut tawa.

Menurut Suwarji, dakwaan primer jaksa penuntut umum, yaitu melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi, dipidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, sudah terpenuhi.

Menurut Suwarji, untuk unsur ”memberi atau menjanjikan sesuatu”, pembentuk undang-undang sengaja tidak menjelaskan maknanya. Hal ini karena perbuatan itu dinilai merupakan perbuatan umum yang dapat dipahami maksudnya.

Namun, jaksa Nanang Supriatna mengatakan, mengutip SR Sianturi dalam buku Tindak Pidana di Luar KUHP, memberikan suatu pemberian berarti tindakan memberikan terjadi sebelum atau sementara pegawai negeri itu menyeleweng. Sedangkan memberikan janji berarti tindakan tersebut masih akan ada kelanjutan dari janji itu.

”Namun, delik sudah dipandang sempurna pada saat si petindak memberikan atau janji baik secara langsung maupun melalui perantara kepada pegawai negeri itu, kendati pegawai negeri itu tidak mau menerimanya,” kata Nanang.

Hal yang memberatkan Azirwan adalah perbuatannya membuat citra buruk di pemerintah daerah dan tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan adalah Azirwan mengakui perbuatannya memberikan sejumlah uang kepada Al Amin, telah mengabdi di pemerintah daerah selama 28 tahun, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Rusdi Arlon, penasihat hukum Azirwan, mengatakan, pasal yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat. ”Dalam sidang terungkap Pak Azirwan memberikan uang itu karena terpaksa,” katanya.

Soal peringatan Bupati Bintan Ansar Ahmad supaya Azirwan menggunakan jalur formal, bukan dengan uang, Rusdi mengatakan, kliennya ingin pelepasan hutan itu segera selesai. (VIN)

Sumber: Kompas,12 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan