Azmun Mengaku Korban Konspirasi

Romansa berperan penting dalam setiap keputusan takeover dan kerja sama.

Terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar menduga ada konspirasi di balik peran Romansa Suratman. Romansa, menurut Azmun, adalah orang yang selalu mewakili kepentingan pabrik bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam berhubungan dengan masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Khususnya soal pemanfaatan lahan hutan.

"Romansa kabur itu tanggung jawab mereka, bukan saya. Masak, selama persidangan orangnya tidak ada, tapi saya juga yang bertanggung jawab? Ini kan berarti ada yang dilindungi," ujar Azmun seusai sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Azmun didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 1 miliar. Diduga, uang itu merupakan kompensasi atas izin pemanfaatan kayu bagi sejumlah perusahaan yang ia keluarkan. Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun itu, menurut dakwaan jaksa, PT RAPP selaku pelaksana penebangan kayu di hutan mendapat Rp 939,3 miliar. Azmun dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Azmun juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 19 miliar. Azmun menilai tuntutan itu memberatkan dirinya.

Azmun mengatakan, tuduhan bahwa dia berkeinginan mendapatkan untung dari izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/tanaman (IUPHHK/T) yang diterbitkan adalah upaya pihak tertentu yang memanfaatkan namanya. Menurut dia, jika dia dianggap ada di belakang takeover perusahaan pemegang IUPHHKT ke PT RAPP, tak perlu menggunakan tangan pihak lain. "Hal itu dapat saya lakukan langsung dengan manajemen PT RAPP," ujarnya.

Azmun juga menilai, konspirasi yang menjerumuskan dirinya dalam kasus ini akan terbuka jika Romansa diperiksa di persidangan. Romansa, sepengetahuan Azmun, berperan penting dalam setiap keputusan takeover maupun kerja sama operasional antara staf Dinas Kehutanan dan PT RAPP. "Saya sebagai bupati tidak pernah dilibatkan dalam perundingan," kata Azmun.

Dalam pembelaannya, Azmun juga menyatakan izin rencana kerja tahunan yang dikeluarkan terhadap 12 anak usaha PT RAPP merupakan kewenangan Menteri Kehutanan. Sebagai bupati, kewenangannya hanya pada penerbitan IUPHHK/T. Pemanfaatan dan penebangan hingga penyiapan lahan untuk penanaman dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang diajukan pemilik izin usaha pemanfaatan yang disahkan kepala dinas kehutanan. "Pengesahan itu didasarkan pada keputusan Menteri Kehutanan," ujarnya.

Keputusan yang dimaksud Azmun adalah Keputusan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tentang Penugasan Penilaian dan Pengesahan RKT IUPHHKT, yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 151/KPTS-II/2003. Dalam pembelaannya, Azmun tidak menyebutkan nama menteri yang dimaksud. Dia hanya menyatakan bahwa keputusan tersebut diperbarui hingga 2008.

Juru bicara PT RAPP, Troy Pantow, mengatakan tidak ada nama Romansa Suratman di RAPP. "Kok tidak ada, ya, nama itu. Memangnya ada cerita apa?" ujar Troy melalui pesan pendek yang diterima Tempo tadi malam. SUKMA | CHETA NILAWATY | ISMI WAHID | REH ATEMALEM SUSANTI

Sumber:  Koran Tempo,  3 September 2008

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan