Badan Kehormatan DPR Gagal Putuskan Sanksi

Rapat tertutup yang berlangsung tiga setengah jam itu juga baru bisa menyelesaikan dua dari lima kasus yang rencananya akan diperiksa.

Rapat Badan Kehormatan DPR yang digelar kemarin sore gagal memutuskan sanksi bagi para anggota Dewan yang diduga menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Rapat tertutup yang berlangsung tiga setengah jam itu juga baru bisa menyelesaikan dua dari lima kasus yang rencananya akan diperiksa.

Tiga kasus lagi akan kami lanjutkan Senin malam (pekan depan), kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun. Menurut dia, para anggota Badan Kehormatan masih berbeda pendapat dalam menetapkan landasan pemberian sanksi.

Sebagian mengatakan pengakuan anggota Dewan sudah bisa dijadikan dasar utama untuk menetapkan sanksi, kata Gayus. Tapi ada anggota yang berpendapat sanksi sebaiknya diberikan setelah ada proses hukum.

Badan Kehormatan akhirnya memutuskan menyediakan waktu bagi masing-masing anggota untuk merumuskan hal itu selama dua hari. Gayus membantah jika perbedaan pendapat mengenai sanksi ini dikatakan terjadi karena masing-masing anggota Badan Kehormatan membela rekannya sesama anggota fraksi yang terlibat dalam kasus dana mantan Menteri Rokhmin Dahuri itu.

Berdasarkan Tata Tertib DPR serta Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Lembaga Perwakilan, Gayus menerangkan terdapat tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan. Bisa teguran tertulis, pemindahan jabatan dari alat kelengkapan Dewan, dan pemberhentian sebagai wakil rakyat.

Anggota Badan Kehormatan, Markus Silano, mengatakan anggota Dewan yang hanya menerima uang dari Rokhmin sebagai titipan tidak dapat dikatakan bersalah. Kalau ia (anggota Dewan) memberikan lagi kepada orang lain, apa bersalah? katanya.

Awal Mei lalu, lima anggota Dewan dilaporkan Indonesia Corruption Watch karena diduga menerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan semasa Rokhmin Dahuri. Mereka adalah A.M. Fatwa dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Endin A.J. Soefihara dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Awal Kusumah dan Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar, serta Fachri Hamzah dari Fraksi Keadilan Sejahtera. AQIDA SWAMURTI | NUR ROCHMI

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan