Badan Pemeriksa Keuangan; Presiden Diminta Tunda Penetapan Calon Terpilih
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta menunda penetapan dua calon terpilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan asal Komisi XI DPR, yaitu TM Nurlif (Fraksi Partai Golkar) dan Ali Masykur Musa (Fraksi Kebangkitan Bangsa).
Penundaan penetapan disarankan dilakukan sampai selesainya proses hukum masalah penganuliran calon anggota BPK asal internal BPK. Dua calon internal BPK itu adalah Sekretaris Jenderal BPK Dharma Bakti dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidauruk.
Untuk menyelesaikan kontroversi penganuliran dua calon anggota BPK, penasihat hukum dua calon anggota dari internal BPK, Juniver Girsang, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/9), mengatakan, kliennya akan membawanya ke proses hukum. Proses itu mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Badan Kehormatan DPR.
Dalam keterangan pers itu hadir dua calon anggota BPK yang dibatalkan DPR, yaitu Dharma Bakti dan Gunawan Sidauruk.
Dharma Bakti dan Gunawan menyatakan, dengan keputusan DPR tersebut, mereka merasa dilecehkan DPR dan pendapat hukum MA diabaikan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR, Selasa, membatalkan dua calon anggota BPK dari internal BPK dan mengangkat dua calon berikutnya, TM Nurlif dan Ali Masykur Musa. Alasan DPR, selain mempertimbangkan pendapat hukum MA, juga berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan fraksi.
Dharma Bakti dan Gunawan sebelumnya dinyatakan lolos seleksi Komisi XI DPR untuk calon anggota BPK bersama lima calon lainnya, yaitu Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Taufiequrrahman Ruki, dan Moermarhadi Soerja Djanegara.
Juniver Girsang menambahkan, ”Jika dibaca surat MA, Pasal 13 Huruf J itu konkret. Meskipun masih menjabat di BPK, tidak akan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan)”. (HAR)
Sumber: Kompas, 1 Oktober 2009