Badan Pemeriksa Keuangan:Percepat Pengusutan Dugaan Korupsi Helikopter Mi-17

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution meminta agar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh segera mempercepat proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kontrak pengadaan empat helikopter angkut MI-17 yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan dengan Swift Air & Industrial Supply Pte Ltd, Singapura.

Kami sudah menyampaikan surat BPK berikut laporan Hapsem-nya langsung ke Jaksa Agung mengenai dugaan korupsi dalam kontrak pengadaan helikopter angkut M1-17. Laporannya itu sudah diterima Jaksa Agung. Itu sudah kami kirim lama. Enggak benar kalau itu belum disampaikan. Kami minta itu dipercepat, kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kepada wartawan seusai menghadiri acara lamaran putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Letnan Satu (Inf) Agus Harimurti, yang melamar Annisa Larasati Pohan, putri Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Minggu (20/3) di kediaman Aulia Pohan di Jakarta.

Permintaan BPK kepada Jaksa Agung itu dilakukan mengingat BPK telah mengirimkan laporan hasil pemeriksaan atas kontrak pengadaan empat helikopter angkut MI-17 kepada Jaksa Agung. Dalam laporannya yang disampaikan kepada DPR melalui Hasil Pemeriksaan (Hapsem) BPK Semester I tahun anggaran 2004, pekan lalu, BPK menyatakan kontrak pengadaan helikopter angkut itu melawan hukum. Akibatnya, negara dirugikan sampai sebesar 3,24 juta dollar AS.

Bahkan, menurut BPK, dalam kontrak pengadaan helikopter angkut tersebut terindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang dapat dikenai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah terakhir dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disinggung bahwa laporan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut tersebut akan bernasib sama, yaitu berjalan lambat sebagaimana halnya laporan BPK mengenai audit investigasi masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Anwar menyatakan, Tidak betul itu. Masa Kejaksaan Agung mau lelet terus. Penyidikan BLBI berjalan lelet, masa kontrak pengadaan helikopter itu akan berjalan lelet lagi. Itu tidak ada alasan lelet lagi.

Dalam rekomendasi Hapsem BPK tahun 2004, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto diminta BPK untuk segera melakukan proses hukum terhadap pejabat atau personel Departemen Pertahanan, TNI, dan pihak lainnya yang terkait pengadaan dan pencairan uang muka pembelian helikopter itu, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

BPK juga menyarankan agar Kepala Staf Angkatan Darat secara formal segera membatalkan kontrak pengadaan helikopter angkut MI-17 dan memproses pengembalian uang muka dari pihak Swift Air & Industrial Supply (SAIS) Pte Ltd.

Disebutkan BPK, perbuatan SAIS membayar uang muka kepada Rosoboronexport sebesar 2,64 juta atau sebesar Rp 22,16 miliar pada 17 Februari 2004 melalui Remittance Application Bank Negara Indonesia dan dipertegas dengan tanda terima dari Rosoboronexport tertanggal 18 Februari 2004 menunjukkan itikad tidak baik dalam pelaksanaan kontrak. (har)

Sumber: Kompas, 21 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan