Badan Usaha Milik Negara Dinilai Tak Perlu Masuk RUU KMIP
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil menilai data badan usaha milik negara tak perlu masuk kategori informasi yang bisa diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP). Detail informasi tak boleh diakses, katanya dalam diskusi soal RUU KMIP, sebelum pengumuman perombakan kabinet, di Jakarta kemarin.
Menurut Sofyan, semua badan usaha tersebut harus transparan. Namun, katanya, cakupan RUU KMIP terlalu luas. Ia menyarankan ketentuan tersebut sebatas informasi yang bisa dikonsumsi publik semata.
BUMN tak harus masuk rezim KMIP, katanya, Masuk saja dalam Undang-Undang Pasar Modal. Pengaturan semacam itu dinilai lebih transparan dibanding RUU KMIP.
Koordinator kelompok kerja rancangan tersebut, Agus Sudibyo, menilai BUMN masih tertutup, yang mengakibatkan banyaknya penyelewengan. Maka ia menyarankan RUU KMIP menegaskan apakah informasi BUMN masuk cakupan.
Adapun Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menganggap informasi publik tetap harus dibatasi. Ia mencontohkan informasi menyangkut pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada kebebasan mutlak, katanya. DIAN YULIASTUTI
Sumber: Koran Tempo, 8 Maret 2007