Bagir Bantah Terlibat Suap; Para Tersangka Dia Nilai Gali Kubur Sendiri

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah pengakuan para tersangka kasus suap yang membawa-bawa namanya. Dia menilai hal itu tidak masuk akal dan hanya upaya mereka untuk menyelamatkan diri.

Tentu saja sebagai tersangka, mereka selalu ingin menyelamatkan diri, cari-cari alasan. Mudah-mudahan saudara percaya bahwa Ketua MA tidak menerima uang suap, kata Bagir kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Penegasan Bagir tersebut terkait dengan pengakuan sejumlah tersangka saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka ialah Kepala Bagian Kepegawaian MA Malam Pagi Sinuhadji, dan Wakil Sekretaris Korpri MA Suhartoyo, staf Wakil Sekretaris Korpri MA Sudi Ahmad, staf bagian perdata Sriyadi, serta staf bagian kendaraan MA Pono Waluyo. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (29/9) sebagai titipan tahanan KPK.

Sudi dan Malam Pagi mengungkapkan adanya dana Rp1,3 miliar dari mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Harini Wiyoso. Dana itu akan diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai Bagir untuk mempermudah permohonan kasasi Probosutedjo dalam kasus penyelewengan dana reboisasi dengan kerugian negara hingga Rp100,931 miliar (Media, 4/9).

Ketika menanggapi pengakuan anak buahnya tersebut, Bagir mengatakan alasan mereka yang mengaitkan namanya itu tidak masuk akal. Menurut Bagir, jarak struktural antara dirinya dan para tersangka itu terlalu jauh.

Mereka terlalu jauh jaraknya dengan Ketua MA.... Biar saja mereka menggali lubang kubur sendiri dengan membawa-bawa nama saya, tukasnya.

Diberhentikan

Dalam kesempatan itu, Bagir juga menegaskan lima pegawainya itu diberhentikan sementara. Surat keputusan pemberhentian akan ditandatangani hari ini. Selama masa pemberhentian sementara, lima orang itu tetap mendapat gaji, tetapi hanya 50% dari gaji utuh.

Pimpinan MA memutuskan lima orang itu diberhentikan, namun tetap akan mendapat gaji 50%, kata Bagir kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Bagir, pada awalnya pimpinan MA ingin langsung memecat mereka. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, pemecatan seperti itu tidak dibenarkan.

Sebelumnya, saat berada di Bandar Lampung kemarin Bagir menegaskan dukungannya atas langkah KPK dalam menangani kasus tersebut.

MA akan memberikan dukungan sepenuhnya dan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk mengungkap perkara itu sampai tuntas, katanya.

Kemarin, KPK kembali memeriksa Harini. Dia diperiksa selama lima jam sejak pukul 13.00 WIB.

Namun, ia bungkam sambil menutup wajahnya dengan tangan ketika diserbu pertanyaan wartawan dan langsung diangkut ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mobil tahanan KPK.

Sementara itu, Sriyadi yang juga diperiksa kemarin mengatakan uang Rp1,3 miliar diserahkan kepada Kepala Seksi Pengamatan Perkara pada Direktorat Pidana, Hamid, untuk diberikan kepada Ketua MA.

Namun belum dikasih, keburu tertangkap, ujarnya singkat. (KL/IH/X-7)

Sumber: Media Indonesia, 5 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan