Bagir Jelaskan Skandal Suap
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan hari Senin (31/10) menggelar rapat pleno hakim agung. Rapat tersebut digelar untuk menjelaskan skandal suap yang terjadi di lingkungan MA.
Rapat diisi penjelasan Bagir mengenai kronologi mencuatnya kasus Probosutedjo hingga penggeledahan ruang pimpinan MA dan dua ruang hakim agung lainnya. Ketua MA menyampaikan secara langsung mengenai kejadian tersebut sejak awal. Selama ini kan hanya tahu dari pemberitaan saja, ujar Wakil Ketua MA Mariana Sutadi seusai pleno.
Ia melanjutkan, pemberitaan media yang ada selama ini cenderung mengarah pada keterlibatan Ketua MA. Ini harus dijelaskan, ujarnya. Selain mendengarkan keterangan Bagir, jelas Mariana, pertemuan tersebut juga memberi kesempatan hakim agung menyampaikan pandangannya perihal penggeledahan ruang pimpinan MA.
Ditanya apakah ada keberatan berkaitan dengan hal itu, Mariana mengatakan, Memang ada sebagian hakim menyampaikan ketentuan normatif soal penggeledahan, tetapi sebagian lainnya dapat memahami situasi dan kondisi saat itu. Namun, tidak ada pro-kontra mengenai hal itu.
Sejumlah hakim agung menyampaikan masukan mengenai langkah yang harus diambil MA, terutama agar tidak menghambat proses pembaruan yang tengah berjalan. Nantinya, masukan itu akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim). Rapim akan mengeluarkan rekomendasi langkah yang diambil secara internal.
Dukung Bagir
Kemarin advokat Adnan Buyung Nasution menemui Ketua MA Bagir Manan bersama ahli hukum Priyatna Abdurrasyid. Seusai pertemuan, kepada pers Buyung mengaku datang untuk memberikan dukungan moral kepada Bagir. Sikap Ketua MA memberi izin penggeledahan perlu didukung karena merupakan komitmen Ketua MA membersihkan peradilan, kata Buyung.
Kamis lalu, atas izin Ketua MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Ketua MA dan hakim agung anggota majelis hakim kasus korupsi dana reboisasi Probosutedjo. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti terkait kasus suap yang melibatkan Harini Wijoso dan Pono Waluyo cs. KPK sempat memfotokopi pendapat hukum majelis hakim yang menangani kasus Probo.
Buyung juga mengatakan, Bagir tak perlu mundur sebagai Ketua MA. Namun, Bagir harus serius menunjukkan komitmennya memberantas mafia peradilan. Ini kesempatan emas baginya, kata Buyung, yang mengimbau KPK segera mengumumkan temuannya. Kalau memang bersih, ya umumkan agar semuanya jelas, katanya.
Anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, Minggu, menilai, tindakan KPK menggeledah ruang kerja Ketua MA merupakan kemajuan dalam penegakan hukum. Ini kemajuan luar biasa. Terbukti bahwa tidak seorang pun, termasuk hakim, kebal di hadapan hukum, ujarnya.
Irawady berpendapat, sejauh untuk kepentingan penyelidikan, pemberian izin memfotokopi pendapat hukum hakim dibenarkan. Meski tergolong rahasia negara, pendapat hukum akan membantu penyelidikan KPK.
Reaksi berbeda muncul dari kalangan hakim. Binsar Gultom, seorang hakim dari Pengadilan Negeri Medan, menelepon Kompas dan mengatakan bahwa penggeledahan oleh KPK telah kebablasan. Kalau mau mencari pendapat hukum, kenapa tak dipanggil saja, kata Binsar.
Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, mengatakan hal serupa. Langkah KPK menggeledah ruang Ketua MA dan memfotokopi pendapat hakim agung bisa bertentangan dengan asas hukum immunity of judiciary yang diatur dalam UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut Gayus, penyitaan hanya bisa dilakukan untuk dokumen administrasi pengadilan yang putusannya sudah diputus pada sidang yang terbuka untuk umum pada tingkat MA dan berkasnya telah dikirim ke pengadilan negeri asal perkara. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, ujarnya.(ana/IDR/bdm)
Sumber: Kompas, 1 November 2005