Bagir Manan Tuding Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Tidak Profesional

Soal Polemik Rekaman Ari Muladi-Ade Rahardja

Tidak adanya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi menuai kecaman. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menuding Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tidak profesional.

''Polri dan kejaksaan melakukan sesuatu yang tidak profesional,'' kecam Bagir setelah menjadi saksi ahli di sidang uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (12/8). Dua lembaga itu, kata dia, mestinya bertanggung jawab. Sebab, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengatakan bahwa ada rekaman pembicaraan antara Ade dan Ari.

Bagir meminta dua lembaga tersebut bertanggung jawab secara etik. Sebab, mereka di DPR dan kepada publik sudah menyampaikan bahwa rekaman tersebut benar-benar ada. Nyatanya, rekaman itu hanya berupa call data record (CDR) alias data catatan panggilan. Bukan rekaman pembicaraan. ''Berarti terjadi kebohongan publik. Dalam negara demokratis dan hukum, mestinya itu menimbulkan konsekuensi serius,'' tegas Bagir yang juga ketua Dewan Pers.

Karena itu, dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memintai pertanggungjawaban Hendarman dan Bambang Hendarso. ''Itu kan bawahan beliau. Minta pertanggungjawaban mereka,'' katanya.

Ada atau tidak ada rekaman, kata Bagir, Polri dan Kejagung mestinya berlaku fair. Kalau memang tidak ada bukti rekaman, sejak awal mereka mestinya mengatakan itu. Bukan malah mengklaim bahwa rekaman itu ada dan siap dibeber di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai bukti dalam kasus Anggodo Widjojo. ''You have to tell the truth, apalagi kepada publik dan hakim. Bahkan, itu bisa membuat sesat putusan hakim. Dan, sesat berarti mengorbankan keadilan. Ini jangan dianggap enteng,'' tegasnya.

Di bagian lain, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan bahwa Polri tidak pernah melakukan kebohongan publik. Sebab, yang selama ini disebut-sebut sebagai rekaman adalah CDR. ''Itu cuma istilah saja. Dari dulu yang kami maksud bukti rekaman itu adalah CDR,'' kata Edward dengan nada sedikit emosi.

Selain itu, pihaknya tidak terima dituduh berbohong karena hingga kini belum menyerahkan CDR tersebut kepada pengadilan. Menurut dia, pihaknya sudah memerintah beberapa penyidik agar mengirimkan CDR itu ke pengadilan. ''Kalau tidak percaya, saya akan tunjukkan bukti perintah pengiriman itu,'' ucapnya.

Apakah CDR bisa digunakan sebagai barang bukti? ''Dulu kami tidak menyertakan sebagai barang bukti. Tapi, karena diminta pengadilam, kami berikan CDR itu,'' ucap perwira yang tak lama lagi menjabat Kapolda Jawa Tengah itu. (aga/kuh/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan