Bagir Minta KPK Serahkan Berkas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melimpahkan berkas kasus suap yang melibatkan lima pegawai Mahkamah Agung (MA) ke pengadilan.

Harapan itu disampaikan Ketua MA Bagir Manan, kemarin, agar semua persoalan terbuka kepada publik lewat pemeriksaan-pemeriksaan di pengadilan.

Kami mendorong KPK agar melimpahkan kasus lima orang itu ke pengadilan supaya lebih terbuka kepada publik, ujar Bagir.

Langkah itu, menurut Bagir, merupakan salah satu dari tiga butir kebijakan resmi MA terkait dengan adanya pengusutan kasus suap di MA oleh KPK. Dua lainnya ialah mendukung semua upaya KPK untuk mengusut kasus suap tersebut dan mengambil tindakan tegas kepada lima orang itu.

Pada 29 September 2005, KPK menetapkan lima pegawai MA--Malempagi Sinuhadjie, Pono Waluyo, Sriyadi, Suhartoyo, dan Sudi Ahmad--sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Probosutedjo. Kini mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka juga sudah dipecat MA.

Bagir kembali menegaskan bahwa dia tidak pernah terlibat kasus suap itu. Ya, jangan tanya saya. Saya tidak terlibat dan tidak tahu-menahu, tuturnya.

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas pun mengharap kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dia enggan menjelaskan kapan berkasnya diserahkan ke pengadilan.

Sementara itu, dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dan MA, kemarin, para anggota dewan kembali menegaskan agar MA menjadikan kasus suap ini sebagai momentum untuk membersihkan mafia peradilan di MA.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan meminta pembaruan dimaksud hendaknya juga mencakup pembaruan pada perilaku hakim-hakim di daerah.

Kami ingin menegaskan lagi bagaimana caranya supaya MA menjadikan kasus suap ini sebagai momentum untuk membersihkan MA, kata Trimedya. (KL/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 6 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan