Bagir: Nurdin Tak Divonis Bebas

Lima polisi penyidik diperiksa.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan kemarin menyatakan bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan vonis bebas kepada Nurdin Halid. Media massa salah. Yang benar, dakwaan jaksa tidak dapat diterima, kata Bagir.

Pada Kamis (15/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak dakwaan jaksa karena cacat hukum. Salah satu buktinya, tanda tangan para saksi ternyata palsu.

Menurut Bagir, dakwaan tidak dapat diterima itu berarti hakim belum memasuki pokok perkara. Konsekuensi dari dakwaan yang tidak dapat diterima, kata Bagir, jaksa dapat melakukan penyidikan ulang.

Dengan putusan dakwaan yang tidak dapat diterima, Bagir menambahkan, jaksa tidak mungkin meminta banding atau kasasi. Yang bisa dilakukan jaksa, kata Bagir, adalah melakukan verset (perlawanan) atas putusan tersebut. Jaksa tinggal memilih mana yang lebih efektif dan bisa membuat keinginan jaksa tercapai, ujarnya.

Namun, menurut Bagir, upaya perlawanan kejaksaan tidak akan mengubah fakta bahwa penyidik tidak pernah memeriksa 19 orang saksi sebelum mereka diajukan ke persidangan.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin mengatakan belum melihat adanya kesalahan jaksa penuntut umum sehingga dakwaannya ditolak. Kami belum akan melakukan eksaminasi dan pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum, katanya.

Kejaksaan justru akan mempertimbangkan pemeriksaan ulang para saksi. Upaya ini merupakan opsi selain melakukan verset di pengadilan tinggi. Kami bisa mulai mempertimbangkan lagi, bisa challenge putusan, atau memeriksa ulang semua saksi, kata Abdul Rahman kepada wartawan kemarin.

Jaksa Agung mengaku bahwa hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang dikatakan palsu itu merupakan pemeriksaan penyidik kepolisian. Jaksa mempercayai apa yang dilakukan polisi, kata Abdul Rahman. Ia menambahkan, Saya menangkap ada kesan saling menyalahkan antara jaksa dan polisi. Saya tidak mau hal itu terjadi.

Terkait dengan kasus ini, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Aryanto Boedihardjo, membenarkan kabar bahwa lima polisi anggota penyidik kasus gula ilegal kemarin langsung diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Mereka adalah Komisaris Besar Winarno, Komisaris Besar Sri Herawati, Komisaris Supriyadi, Ajun Komisaris Bambang Hayadi, dan Ajun Komisaris I Made Sukiyana.

Aryanto mengaku menerima laporan tentang adanya dugaan pemalsuan paraf saksi dalam berita acara pemeriksaan. DIAN YULIASTUTI | THOSO PRIHARNOWO | ERWIN DARIYANTO

Sumber: koran tempo, 17 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan