Bahasyim Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Pencucian Uang,” kata hakim Didik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2). Selain divonis 10 tahun, Bahasyim diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan 681.153 dollar AS disita untuk negara.
Majelis hakim menilai Bahasyim melakukan korupsi dengan menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat dirinya menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak pada Februari 2005. Atas perbuatannya ini, Bahasyim dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, menurut majelis hakim, Bahasyim juga terbukti melakukan pencucian uang karena menyimpan dana hasil tindak pidana pada lembaga keuangan serta memecahnya dalam sejumlah rekening atas nama istri dan anak-anaknya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menerapkan asas pembuktian terbalik, yaitu Bahasyim harus membuktikan harta kekayaannya senilai Rp 61 miliar sebagai bukan hasil tindak pidana.
Majelis hakim meragukan penjelasan Bahasyim mengenai asal-usul kekayaannya yang disebutnya berasal dari sejumlah usaha yang dimiliki, termasuk kerja sama bisnis hiburan, restoran, dan kosmetik di Filipina dan China. Bahasyim tidak mampu menunjukkan dokumen kontrak kerja sama, dokumen penyertaan modal, dan bukti serah terima keuntungan dari bisnis-bisnisnya.
Dugaan harta Bahasyim berasal dari tindak pidana diperkuat karena Bahasyim tidak mencantumkan seluruh harta kekayaannya tersebut pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Atas perbuatannya ini, Bahasyim dinilai melanggar Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih ringan
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa 15 tahun penjara.
Atas vonis ini, jaksa penuntut umum Fachrizal menyatakan akan berpikir dahulu.
Penasihat hukum Bahasyim OC Kaligis seusai persidangan, mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Ia menilai asas pembuktian terbalik tidak seharusnya diterapkan dalam perkara ini.
Proses pengadilan terhadap Bahasyim juga diwarnai dugaan suap dari pihak keluarga Bahasyim kepada tim jaksa penuntut umum. Kasus ini masih ditelusuri oleh Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. (Faj)
Sumber: Kompas, 4 Februari 2011