Bahasyim Kena Pasal Pencucian Uang
Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta menjabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dijerat sejumlah pasal korupsi dan pencucian uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menyebutkan, Bahasyim disangka korupsi, melanggar Pasal 2 dan atau 3 dan atau Pasal 12 b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenai sangkaan Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari Polda Metro Jaya pada Senin (12/4). Pada Selasa (13/4), Kejati DKI Jakarta menggelar rapat khusus membahas persiapan penunjukan jaksa P-16 atau jaksa peneliti yang akan diisi jaksa bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, dan pengawasan. (idr)
Sumber: Kompas, 14 April 2010