Bahrun Effendi Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bahrun Effendi dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Catharina Girsang dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Jaksa menyatakan Bahrun melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta dan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau dipenjara tiga bulan.
Terdakwa yang menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja saat kejadian itu telah melakukan penunjukan langsung kepada para rekanan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di direktoratnya. Proyek bernilai Rp 15 miliar itu dibiayai dari Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek pada 2004.
Prosedur tersebut kemudian terulang dalam kegiatan pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Direktorat Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Proyek senilai Rp 35 miliar ini dibiayai dari dana Anggaran Belanja Tambahan revisi Daftar Isian Kegiatan Suplemen pada 2004.
Menurut jaksa, penunjukan tersebut dilakukan dengan alasan kondisi yang mendesak. "Sebagai atasan pimpinan proyek, terdakwa seharusnya mengawasi pengadaan barang agar sesuai dengan peraturan," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Bahrun juga telah bersalah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Bagindo Quirinno, yang menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan itu. "Terdakwa bersama pimpro meminta BPK hanya mencantumkan kesalahan prosedural dalam laporannya," ujar jaksa. Menurut jaksa, auditor Bagindo memenuhi keinginan tersebut setelah diberi uang senilai Rp 650 juta.
Bahrun tidak mau menanggapi tuntutan jaksa. "Tanggapan akan saya sampaikan dalam pembelaan," ujar Bahrun seusai sidang. Dalam kasus ini, pimpinan proyek, Taswin Zein, telah dipidana empat tahun, sedangkan lima rekanannya sedang menjalani persidangan. Adapun auditor BPK, Bagindo Quirinno, telah ditetapkan sebagai tersangka. Famega Syavira
Sumber: Koran Tempo, 19 Maret 2009