Balada Angkot Angket KPK
Friday, 05 May 2017 - 00:00
Apa hubungan antara hak angket yang diangkat DPR atas KPK dan transportasi angkot yang mengangkut penumpang kota? Sejujurnya, tak ada. Ini hanya susunan kata agar menarik menjadi judul dan enak dibaca. Lalu kenapa angkot disandingkan dengan angket? Karena baik angkot maupun angket harus taat pada aturan main lalu lintas dan bernegara.
Pasca-reformasi 1998, hak angket DPR direinkarnasi dan diangkat kembali kastanya menjadi kewenangan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 pasca-amandemen. Keberadaan angket tersebut menjadi salah satu karakteristik parlementer yang membuat lonjong sistem presidensial Indonesia. Sebelumnya, hak angket telah diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang memang menerapkan sistem parlementer.
Hingga kini, aturan lebih detail tentang angket juga masih didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 1954, selain menurut UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Secara ketatanegaraan, angket adalah senjata pamungkas DPR dalam mengontrol pemerintah. Proses pemecatan presiden/wakil presiden diawali dengan hak angket, dilanjutkan dengan pernyataan pendapat DPR, sebelum ada sidang impeachment oleh Mahkamah Konstitusi, dan diakhiri dengan keputusan pemakzulan oleh MPR.
Persoalannya adalah ketika angket DPR dimaksudkan untuk meneliti pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Saya menduga, kelompok pendukung angket melihat sepotong ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 bahwa angket ditujukan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, dalam hal ini UU KPK. Lebih jauh, para pendukung angket berpendapat pimpinan KPK sebagai pejabat negara tidak menjalankan rekomendasi hasil rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR (Pasal 98 Ayat 7 UU MD3) yang meminta KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam Haryani, anggota DPR yang memerinci pembagian uang dalam dugaan korupsi KTP-el, walaupun kemudian mencabut BAP tersebut dalam persidangan.
Menabrak prinsip bernegara
Saya melihat ada beberapa prinsip dasar lalu lintas bernegara yang ditabrak oleh angkot angket DPR. Pertama, sebagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945, KPK juga diproteksi dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman (independence of the judiciary). Maknanya, tugas dan kewenangan KPK yang terkait kasus korupsi hanya dapat dinilai dan dikontrol melalui proses peradilan. Lembaga lain di luar kekuasaan yudikatif tidak berwenang-bahkan dilarang- untuk mengontrol kewenangan KPK dalam penanganan kasus.
Dua, angket adalah hak penyelidikan DPR atas kebijakan pemerintah, yang artinya lembaga eksekutif, baik kementerian maupun nonkementerian (executive agencies). Sementara KPK adalah komisi negara independen (independent agency) yang bukan bagian pemerintah serta "dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun" (Pasal 3 UU KPK).
Penjelasan Pasal 3 mengatur: "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'kekuasaan mana pun' adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apa pun".
Berdasarkan ketentuan tersebut, hak angket dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi DPR atas tugas dan wewenang KPK dalam penanganan kasus KTP-el yang seharusnya independen.
Sementara argumen bahwa KPK dapat dimintai pertanggungjawaban oleh DPR berdasarkan Pasal 20 UU KPK bukanlah merupakan dasar pembenaran bagi lahirnya hak angket. Laporan berkala dalam Pasal 20 kepada Presiden, DPR, dan BPK adalah bentuk akuntabilitas KPK sebagai lembaga negara, yang memang tidak boleh menjalankan kewenangannya tanpa pertanggungjawaban.
Modus baru pelemahan KPK
Lalu bagaimana dengan fakta politik telah disetujuinya hak angket DPR itu walaupun mekanisme persetujuannya dalam sidang paripurna masih dianggap problematik? Tidak dapat dihindari munculnya pandangan bahwa ini adalah modus baru pelemahan KPK, lebih khusus terkait penanganan kasus KTP-el yang diduga menyangkut beberapa oknum anggota DPR. Menurut UU Angket dan UU MD3, setelah ini DPR akan membentuk panitia angket, yang akan bekerja selama 60 hari.
Panitia angket akan memanggil para pihak untuk memberikan keterangan (Pasal 205 UU MD3), termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen-termasuk BAP pemeriksaan Miryam Haryani. Pihak yang tidak memenuhi panggilan panitia angket dapat dikenai hukuman sandera meskipun paling lama hanya 15 hari. Berbeda dengan hak angket kepada kebijakan pemerintah yang dapat berujung dengan pemakzulan presiden, akhir dari angket DPR atas KPK ini tidak terlalu jelas apa ujungnya. Konsekuensi yang paling mungkin, jika KPK tetap menolak memenuhi permintaan DPR (panitia angket), pimpinan KPK tidak akan terpilih kembali jika mengikuti proses seleksi pada periode kepemimpinan berikutnya.
Jika akibat hak angket ini relasi KPK dan DPR kembali menghangat, relatif tidak ada solusi hukum yang tersedia. Secara politik, seharusnya partai-partai, termasuk presiden dan partai koalisinya, dapat lebih menegaskan komitmennya pada agenda pemberantasan korupsi. Namun, dalam hak angket, komitmen tersebut tidak tampak muncul. Sementara membawa sengketa KPK dan DPR ini ke hadapan Mahkamah Konstitusi, walaupun mungkin secara teori, relatif tertolak dalam praktik.
Sejauh ini, putusan MK dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) selalu membatasi subjectum litis dan objectum litis hanya pada organ dan kewenangan konstitusi. Dampaknya, KPK yang keberadaan dan kewenangannya tidak diatur UUD 1945 dianggap tidak mempunyai legal standing untuk bersengketa di hadapan meja merah Mahkamah.
Apa pun, seandainya musuh bersama negara ini adalah koruptor, rambu perjalanan bangsa ini seharusnya adalah melarang pelemahan KPK. Namun, agaknya angkot angket membaca agenda perjalanan yang lain sehingga menubruk rambu pemberantasan korupsi dan mengangkut angket DPR. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya dibela dan dilindungi, atau lebih tepatnya, siapa dan mengapa?
DENNY INDRAYANA GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA UGM; PROFESOR TAMU DI MELBOURNE LAW SCHOOL DAN FACULTY OF ARTS UNIVERSITY OF MELBOURNE, AUSTRALIA
-----------------------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Mei 2017, di halaman 6 dengan judul "Balada Angkot Angket KPK".